Makassar, infosulsel.id – Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Forum Perjuangan Demokratik (FPD) menyatakan dukungan moril kepada Kejati Sulsel dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Provinsi Sulsel.
Dukungan tersebut disampaikan melalui aksi damai di depan kantor Kejati Sulsel, Rabu (28/10/2026) kemarin. Aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda itu berlangsung tertib.
Perwakilan kedua organisasi diterima langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Dalam pernyataan sikap bersama, GRD dan FPD menegaskan komitmen untuk mengawal proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut.
Saat ini menjadi perhatian publik menyusul pengajuan praperadilan kedua oleh mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel periode 2023–2024, Bahtiar Baharuddin usai ditetapkan tersangka kedua kalinya.
Kedua elemen masyarakat dan pemuda itu menyampaikan empat poin tuntutan. Pertama, menyatakan dukungan dan mengawal penuh Kejati Sulsel dalam upaya pemberantasan korupsi demi menyelamatkan keuangan negara dan memperjuangkan hak masyarakat.
Kedua, memberikan dukungan moril agar Kejati Sulsel tetap teguh, berani, dan profesional dalam menghadapi proses praperadilan kedua. Ketiga, meminta Kejati Sulsel tetap independen dan tidak terpengaruh intervensi, manuver hukum, maupun tekanan dari pihak mana pun, serta menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.
Keempat, mengajak seluruh elemen masyarakat Sulawesi Selatan untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum guna memastikan perlindungan terhadap aset dan keuangan negara.
Menanggapi dukungan tersebut, Soetarmi menyampaikan apresiasi kepada para pemuda yang tergabung dalam GRD dan FPD. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan bentuk kepedulian terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah rekan-rekan dari GRD dan FPD. Khususnya pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ini, para pemuda telah menunjukkan kepedulian dan turut aktif mengambil peran dalam mengawal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan,” ujar Soetarmi.
Ia mengatakan, dukungan moril tersebut menjadi energi positif bagi Kejati Sulsel untuk terus menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berintegritas.
Soetarmi menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, sidang praperadilan kedua dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2026/PN Mks dijadwalkan berlangsung pada Jumat (30/10/2026), mulai pukul 10.00 WITA.
Perkara tersebut diajukan oleh Bahtiar Baharuddin sebagai pemohon, dengan Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai termohon. Sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Makassar.(Fz)

