Bantah Aniaya Koptu FR, Penasihat Hukum Klaim Kliennya Justru Korban

Penasihat Hukum Ernawati, Ida Hamida bersama tim mempertanyakan penanganan perkara yang melibatkan kliennya dengan oknum anggota TNI berinisial Koptu FR.

Penasihat Hukum Ernawati, Ida Hamida bersama tim mempertanyakan penanganan perkara yang melibatkan kliennya dengan oknum anggota TNI berinisial Koptu FR.

Makassar, infosulsel.id – Penasihat Hukum Ernawati, Ida Hamida, mempertanyakan penanganan perkara yang melibatkan kliennya dengan oknum anggota TNI berinisial Koptu FR.

Pihak Ernawati menyoroti penetapan tersangka terhadap Koptu FR, penahanan Ernawati, serta penghentian laporan yang sebelumnya dibuat kliennya di Polresta Gowa.

Ida Hamida mengatakan, Koptu FR telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Sujipto. Penetapan tersebut disebut dilakukan sejak pekan lalu.

“Untuk status Koptu FR, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Bapak Sujipto sejak minggu lalu,” kata Ida dalam jumpa pers, Rabu (19/8/2026).

Di sisi lain, Ernawati telah menjalani penahanan di Polresta Gowa selama sekitar satu pekan. Penahanan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan yang dibuat Koptu FR melalui LP Nomor 828 tertanggal 17 Juni 2026.

Ida juga mempertanyakan penghentian laporan yang dibuat Ernawati melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Gowa. Laporan tersebut dihentikan dengan alasan belum cukup bukti.

Padahal, kata Ida, pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk hasil visum yang dinilai dapat mendukung laporan Ernawati.

“Kami mempertanyakan penghentian laporan dari pihak Ibu Erna karena dinyatakan belum cukup bukti. Padahal, kami memiliki alat bukti berupa visum dan bukti lainnya. Atas penghentian tersebut, kami mengajukan upaya hukum,” ujarnya.

Ida menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, seorang oknum wartawan berinisial DA menghubungi Ernawati melalui sambungan telepon.

DA disebut meminta bantuan Ernawati untuk mendampinginya ke wilayah Limbung guna mengumpulkan informasi terkait dugaan penimbunan solar.

Ernawati kemudian ikut dalam perjalanan tersebut. Ida menyebut, keberangkatan awalnya direncanakan bersama lima orang, termasuk suami dan anak Ernawati. Namun, karena suatu insiden, keberangkatan tertunda hingga malam hari dan akhirnya hanya tiga orang yang berangkat.

Setibanya di Limbung, terjadi keributan yang kemudian berujung pada proses hukum terhadap kedua belah pihak.

Ida membantah keributan tersebut dipicu kecemburuan Ernawati terkait pemberian telepon seluler iPhone 17 Pro Max kepada istri Koptu FR.

Menurutnya, Ernawati mengaku sudah tidak berkomunikasi dengan Koptu FR sejak 28 Mei hingga 15 Juni 2026.

“Kami membantah kalau keributan itu dipicu kecemburuan Ibu Erna terkait pemberian ponsel kepada istri Koptu FR. Klien kami mengaku sudah tidak berhubungan dengan Koptu FR sejak 28 Mei sampai 15 Juni,” jelasnya.

Pihak Ernawati juga meminta penyidik memeriksa riwayat komunikasi antara kliennya dengan DA. Ida menyebut seluruh percakapan WhatsApp di ponsel Ernawati masih tersimpan.

Karena itu, pihaknya meminta penyidik melakukan ekstraksi digital terhadap ponsel DA untuk mengetahui isi komunikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami meminta penyidik juga mengekstrak percakapan yang ada di ponsel wartawan DA. Karena seluruh percakapan WhatsApp di ponsel Ibu Erna masih tersimpan utuh,” katanya.

Terkait penahanan Ernawati, Ida menilai sejumlah alat bukti yang diajukan pihaknya belum mendapat perhatian sebagaimana mestinya.

Ia juga meminta penyidik mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum dalam proses penanganan perkara.

Ida menegaskan, Ernawati membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Koptu FR sebagaimana laporan yang menjadi dasar penahanannya.

Sebaliknya, pihak Ernawati mengklaim kliennya justru menjadi korban dalam keributan tersebut. Pihaknya juga mengaku telah mengumpulkan rekaman video kejadian yang diperoleh dari media sosial sebagai bukti pendukung.

“Kami membantah Ibu Erna melakukan penganiayaan terhadap Koptu FR. Justru menurut keterangan klien kami, dirinya yang menjadi korban. Kami juga memiliki bukti video terkait keributan yang sudah kami unduh dari media sosial,” tandasnya.(**)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *