Polisi di Makassar Musnahkan 10,8 Kg Sabu dan 10.317,5 Butir Ekstasi dari Jaringan ‘Joker Malaysia’

Satnarkoba Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 10.824 gram dan ekstasi sebanyak 10.317,5 butir, di halaman Mapolrestabes Makassar, Rabu (9/9/2026).

Satnarkoba Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 10.824 gram dan ekstasi sebanyak 10.317,5 butir, di halaman Mapolrestabes Makassar, Rabu (9/9/2026).

Makassar, infosulsel.id – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima laporan polisi (LP), Rabu (9/9/2026) sore.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa sabu seberat 10.824 gram dan ekstasi sebanyak 10.317,5 butir. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolrestabes Makassar.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan lima LP kasus narkotika dengan total 18 tersangka.

“Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan laboratorium forensik dan proses pengadilan, total barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 10.824 gram dan ekstasi sebanyak 10.317,5 butir,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan pertama berdasarkan LP tertanggal 28 Mei 2026 dengan tersangka HN dan HH. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 796,405 gram.

Pengungkapan kedua berdasarkan LP 13 Juni 2026 dengan tersangka IA dan AI. Polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 932,342 gram.

Selanjutnya, LP tertanggal 17 Juni 2026 dengan tersangka ZN dan NS. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan ekstasi sebanyak 460 butir.

Pengungkapan keempat berdasarkan LP 20 Juni 2026 yang merupakan jaringan Joker. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 12 tersangka dari lima tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari jaringan ‘Joker Malaysia’ ini, barang bukti yang kami amankan berupa sabu seberat 9.260 gram dan ekstasi sebanyak 10.237 butir,” jelas Lulik.

Sementara pengungkapan kelima berdasarkan LP 1 Juli 2026 dengan tersangka LJ. Polisi mengamankan sabu seberat 496,464 gram.

Lulik mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan barang bukti ke dalam wadah berisi air yang telah dipanaskan dan cairan pembersih lantai.

“Setelah larut, nantinya cairan tersebut tidak bisa digunakan dan kemudian dibuang melalui saluran pembuangan,” katanya.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden melalui Kapolri dan Kapolda untuk meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika.

“Ini juga merupakan program Asta Cita Presiden, yakni memperkuat hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi dan narkotika,” ujarnya.

Arya menyebut, dari lima laporan polisi tersebut terdapat 18 tersangka. Sebagian di antaranya berperan sebagai pengedar dan seluruhnya merupakan orang dewasa.

“Yang dimusnahkan ini sebanyak 10 kilogram lebih sabu dan ekstasi lebih dari 10 ribu butir. Ini menunjukkan Polrestabes Makassar terus berupaya melakukan tindakan terhadap peredaran narkotika,” tegasnya.

Ia menambahkan, jaringan narkotika yang diungkap tidak hanya berasal dari wilayah Makassar. Sebagian barang haram tersebut merupakan jaringan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dan kemudian diedarkan hingga ke Kota Makassar.

“Jadi sekalipun didapatkan di luar kota, ini merupakan jaringan luar negeri yang masuk ke Indonesia, lalu ke Kota Makassar. Pengembangan yang dilakukan pun sampai ke seluruh Indonesia,” pungkasnya.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *