Kalimantan, Infosulsel.id – Persoalan kepemilikan sejumlah bidang tanah di Jalan Soekarno Hatta KM 28, Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mencuat.
Supiati, istri almarhum Kamaruddin, mengaku menghadapi persoalan terkait tiga bidang tanah yang selama ini disebut dikelolanya bersama almarhum suaminya.
Tak hanya mengaku lahannya hendak dikuasai oleh pihak yang disebutnya sebagai ipar, Supiati juga mempertanyakan proses pengurusan surat tanah yang hingga kini belum tuntas. Ia mengklaim keluarganya telah membayar Rp2 juta untuk pengurusan surat tanah tersebut.
Menurut Supiati, tiga bidang tanah yang dipersoalkan masing-masing seluas 4 hektare, 2 hektare yang telah ditanami sawit, serta setengah hektare yang disebutnya sebagai tanah mas kawin.
Ia menyebut dua orang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan almarhum Kamaruddin, yakni U dan N, diduga hendak menguasai sejumlah bidang tanah tersebut.
Supiati mengatakan, lahan seluas 4 hektare sebelumnya telah dikuasai pihak lain. Kini, lahan 2 hektare yang ditanami sawit serta tanah mas kawin seluas setengah hektare juga disebut ikut dipersoalkan.
”Caranya cukup keterlaluan, tanah sudah 4 hektare sudah diambil, kemudian tanah 2 hektare yang isinya sawit mau juga diambil, bahkan tanah mahar saya yang setengah hektar mau juga diambil. Ini sangat tidak adil,”ujar Supiati.
Persoalan tersebut semakin mencuat setelah tanaman sawit di lahan seluas 2 hektare diduga dipanen tanpa seizin dan sepengetahuan Supiati.
Merasa keberatan, Supiati mengaku melaporkan persoalan tersebut kepada pihak Kelurahan Karya Merdeka pada Senin (10/8/2026).
”Waktu hari Senin, 10 Agustus 2026, saya melapor ke pak lurah, bahwa sawit saya dipanen tanpa seizin dan sepengetahuan saya. Padahal pak lurah sudah bilang, katanya mas kawin saya yang setengah hektar itu dikasih saja untuk dia. Tapi setelah mediasi pada hari Rabu, pembicaraannya lain lagi,” ungkapnya.
Menurut Supiati, pihak kelurahan kemudian memfasilitasi mediasi pada Rabu (12/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, kata dia, muncul pembahasan agar lahan seluas 2 hektare kembali dibagi.
Selain itu, tanah mas kawin seluas setengah hektare yang disebut Supiati sebagai haknya juga diminta untuk diberikan kepada saudara almarhum suaminya.
”Dia bilang tanah yang dua hektar itu harus dibagi lagi dan mas kawin saya juga harus dikasih ke saudara suami saya,” katanya.
”Kami sudah mediasi Rabu, 12 Agustus 2026, tapi saudara suami saya meminta mahar mau diambil setengah hektar,” sambungnya.
Supiati mengaku keberatan dengan persoalan tersebut. Menurutnya, lahan 2 hektare itu merupakan hasil kerja keras dirinya bersama almarhum Kamaruddin.
Ia mengaku telah menanam dan merawat tanaman sawit di lahan tersebut bersama suaminya. Sementara U dan N disebut tidak memiliki kontribusi dalam pengelolaan kebun tersebut.
”Saya sangat kecewa, karena tanah yang dua hektar itu saya mati-matian tanami sawit bersama almarhum suami saya, namun seenaknya ingin dibagi, padahal mereka tidak ada kontribusi,”ujarnya.
Selain persoalan penguasaan lahan, Supiati juga menyoroti proses pengurusan surat tanah yang menurutnya belum selesai.
Ia mengatakan, almarhum suaminya, Kamaruddin, pernah menyerahkan uang sebesar Rp2 juta secara tunai kepada Ketua RT setempat untuk keperluan pengurusan surat tanah.
”Untuk sertifikat tanah belum keluar, padahal saya sudah lama urus. Bahkan waktu itu suami saya (Kamaruddin) sudah bayar Rp2 juta di Ketua RT setempat secara cash,” katanya.
Supiati mengaku heran lantaran ketika pengurusan surat tanah pertama kali dilakukan, lahan tersebut menurutnya belum dalam kondisi sengketa.
Namun, belakangan pihak kelurahan disebut menyampaikan bahwa proses penerbitan sertifikat belum dapat dilanjutkan karena adanya persoalan sengketa.
”Alasannya pak lurah tidak mau kasih keluar sertifikat karena sengketa, padahal waktu itu belum ada sengketa. Suami saya masih hidup,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Karya Merdeka, Hambiyah, SE, saat dikonfirmasi Infosulsel.id, Selasa (8/9/2026), membenarkan bahwa pihak kelurahan telah menerima laporan dari Supiati.
“Iya benar, kami sudah terima laporannya,” kata Hambiyah.
Terkait uang Rp2 juta yang disebut telah dibayarkan oleh almarhum Kamaruddin, Hambiyah menjelaskan bahwa uang tersebut berkaitan dengan pembuatan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).
“Terkait dengan uang Rp2 juta itu digunakan untuk pembuatan surat SKPT,” jelasnya.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai dasar penetapan nominal Rp2 juta, mekanisme pembayaran, kepada siapa uang tersebut diserahkan, serta rincian penggunaannya, Hambiyah belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Supiati berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dengan mengacu pada bukti kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, dokumen administrasi, serta hasil mediasi yang telah dilakukan.
Redaksi Infosulsel.id masih berupaya mendapatkan keterangan dari pihak-pihak lain yang disebut dalam persoalan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan.(Far)

