Praperadilan Bahtiar, Ahli Kejati Sulsel Tegaskan Penetapan Tersangka Cukup Sekali Diuji

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghadirkan ahli hukum acara pidana dan dua orang saksi penyidik dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, Rabu (4/11/2026).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghadirkan ahli hukum acara pidana dan dua orang saksi penyidik dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, Rabu (4/11/2026).

Makassar, infosulsel.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghadirkan ahli hukum acara pidana dan dua orang saksi penyidik dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, Rabu (4/11/2026).

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Dr. H. Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar tersebut, Kejati Sulsel selaku Termohon menyampaikan sejumlah alat bukti surat serta menghadirkan ahli dan saksi untuk membantah dalil permohonan Pemohon.

Sidang dengan Nomor Perkara 50/Pid.Pra/2026/PN Mks itu dipimpin Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H. Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian keabsahan penetapan tersangka untuk kedua kalinya terhadap Bahtiar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel Tahun Anggaran 2024 senilai Rp60 miliar.

Ahli yang dihadirkan Kejati Sulsel secara virtual yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum. Selain itu, tim jaksa juga menghadirkan dua penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Muhammad Tasbi dan Irfan Hasan.

Di hadapan hakim, Prof. Hibnu Nugroho memaparkan pandangan hukum terkait esensi dan batasan kewenangan praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Menurutnya, objek praperadilan berupa upaya paksa, termasuk penetapan tersangka, hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah proses penyidikan terganggu oleh pengajuan upaya hukum berulang.

“Objek praperadilan berupa upaya paksa seperti penetapan tersangka hanya boleh diajukan satu kali untuk hal yang sama dan tidak boleh berulang guna memberikan kepastian hukum serta mencegah proses penyidikan terus-menerus diganggu oleh upaya hukum yang berulang,” jelas Hibnu.

Ia juga menegaskan, praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap administrasi penyidikan yang bersifat menguji aspek formil, bukan melakukan investigasi terhadap materi perkara.

Dengan demikian, penilaian mengenai keterlibatan seseorang sebagai pelaku maupun keterkaitan materiil alat bukti merupakan kewenangan hakim dalam pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan hakim praperadilan.

Terkait putusan praperadilan pertama Bahtiar, ahli menilai pembatalan status tersangka saat itu bersifat prematur karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP belum diterbitkan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa alat bukti yang telah dimiliki penyidik tidak sah.

Ia menjelaskan, sepanjang putusan praperadilan sebelumnya tidak memerintahkan pembatalan alat bukti maupun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum, maka berdasarkan asas strict id, Sprindik Umum dan alat bukti tersebut tetap berlaku sebagai landasan penyidikan selanjutnya.

Lebih lanjut, penerbitan Sprindik baru disebut menjadi pintu masuk administrasi bagi penyidik untuk mengembangkan pemeriksaan. Keterangan saksi maupun dokumen yang sama dapat diklasifikasikan sebagai alat bukti baru apabila diperiksa atau disita kembali melalui Sprindik baru dan memiliki relevansi dengan tindak pidana yang disangkakan.

Ahli juga menekankan bahwa hakim praperadilan tidak berwenang menilai bobot atau kekuatan pembuktian suatu alat bukti. Kewenangannya terbatas pada pengujian keabsahan formil proses perolehan alat bukti tersebut.

Mengenai perhitungan kerugian keuangan negara, Hibnu menerangkan bahwa LHP BPKP maupun Inspektorat dapat digunakan sebagai alat bukti surat dalam perkara pidana.

Menurutnya, meskipun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan kedudukan BPK sebagai lembaga konstitusional yang berwenang mendeklarasikan kerugian negara, terdapat yurisprudensi Mahkamah Agung yang memberikan ruang bagi hakim pokok perkara untuk menilai hasil perhitungan kerugian dari lembaga lain, termasuk BPKP.

Karena itu, persoalan nilai pembuktian hasil audit tersebut semestinya diuji dalam persidangan pokok perkara, bukan dibatalkan pada tahap praperadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan keterangan ahli dan fakta yang disampaikan tim penyidik dalam persidangan merupakan bagian dari upaya membantah seluruh dalil keberatan yang diajukan Pemohon.

“Paparan komprehensif dari Prof. Hibnu Nugroho serta kesaksian tim penyidik di persidangan hari ini mempertegas bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel telah sah sesuai prosedur hukum,” ujar Soetarmi di Makassar, Rabu (4/11/2026).

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara tim pembela Pemohon dan kuasa Termohon setelah penyampaian pendapat ahli serta keterangan para saksi.

Hakim Tunggal Arwana selanjutnya menetapkan sidang lanjutan digelar Kamis (5/11/2026), dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan yang akan diajukan oleh kedua belah pihak.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *