Polda Sulsel Selidiki Dugaan Pemalsuan AJB Lahan Eks Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga

Polda Sulsel Selidiki Dugaan Pemalsuan AJB Lahan Eks Hotel Mangkrak di Jl Tanjung Bunga, Makassar.

Polda Sulsel Selidiki Dugaan Pemalsuan AJB Lahan Eks Hotel Mangkrak di Jl Tanjung Bunga, Makassar.

Makassar, infosulsel.id – Sengketa lahan seluas 2,2 hektare yang berkaitan dengan kawasan eks hotel mangkrak yang berlokasi di Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, kembali bergulir.

Perselisihan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut, kini merambah ke ranah pidana setelah salah satu pihak melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel saat ini tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana tersebut.

Laporan itu diajukan Ir. Soefian Abdullah dari PT Barindo Express selaku pihak penjual terhadap Jonny Aldymoro dari PT Bintang Indoland Indonesia selaku pihak pembeli. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/852/VII/2026/SPKT/Polda Sulsel, tertanggal 29 Juli 2026.

Kuasa hukum Soefian Abdullah, Nanang, SH, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (2/11/2026), membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan, persoalan bermula dari transaksi jual beli tanah antara kliennta Soefian A dengan Eko Henry yang menurut kliennya tidak disertai pembayaran sebagaimana mestinya.

Nanang mengungkapkan, kliennya melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan pencantuman keterangan palsu dalam AJB.

Menurut dia, terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut, terutama terkait identitas pihak penjual. Nama, alamat, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) Soefian Abdullah dalam AJB disebut tidak sesuai dengan identitas pada dokumen kependudukan aslinya.

“Klien kami juga mengaku tidak pernah mengenal secara pribadi maupun bertemu dengan pihak pembeli bernama Jonny Aldymoro. Bahkan, klien kami mengaku tidak pernah hadir di hadapan Notaris/PPAT Albert Simon Dumanauw, SH, untuk melakukan transaksi sebagaimana yang tercantum dalam AJB,” ungkap Nanang.

Ia mempertanyakan dasar pencantuman transaksi pembayaran dengan nilai puluhan miliar rupiah dalam dokumen jual beli tersebut, sementara menurut pengakuan kliennya, pembayaran tidak pernah diterima.

Nanang juga menyoroti proses penerbitan AJB yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan tidak adanya persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pihaknya menduga terdapat rekayasa dalam proses pembuatan akta tersebut. Namun, dugaan itu diharapkan dapat diuji melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Nanang menjelaskan, transaksi jual beli tersebut disebut telah berlangsung sejak 2011. Meski demikian, kliennya baru melaporkan persoalan itu ke Polda Sulsel pada Juli 2026 karena salinan AJB yang dipersoalkan baru diperoleh pada Desember 2025.

Dokumen tersebut, kata dia, terungkap saat berlangsungnya persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, tepatnya dalam agenda pembuktian surat.

Menurut Nanang, selama bertahun-tahun kliennya telah meminta pihak notaris memberikan salinan PPJB dan AJB yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Namun, permintaan itu disebut tidak kunjung dipenuhi.

Setelah memperoleh dan mempelajari AJB, pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal, termasuk dugaan pencantuman pasal yang tidak pernah disepakati oleh kliennya.

Atas dasar itu, Soefian Abdullah kemudian menempuh jalur hukum pidana guna meminta kepastian hukum atas transaksi jual beli tanah tersebut.

Nanang berharap Kapolda Sulsel yang baru, Irjen Pol. Dr. Awal Chaeruddin, S.I.K., M.M., memberikan perhatian terhadap penanganan laporan tersebut agar proses penyelidikan berjalan profesional, transparan, dan objektif.

“Kami berharap Bapak Kapolda Sulsel memberikan perhatian kepada penyidik agar menangani perkara ini secara tegak lurus, profesional, dan berdasarkan fakta hukum. Sengketa lahan ini sudah berlangsung puluhan tahun dan klien kami membutuhkan kepastian hukum,” tegas Nanang.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.

Begitu juga dengan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. Saat dihubungi, hingga kini belum meresponsnya.(*)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *