Makassar, infosulsel.id – Ketidakhadiran Chandra dalam agenda pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-Bun) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024, menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Chandra sebelumnya dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan sehingga pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan ketidakhadiran Chandra dalam agenda persidangan tersebut.
“Dia dijadwalkan untuk bersaksi, tapi belum sempat hadir memenuhi panggilan. Jadi diminta untuk dijadwalkan ulang,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (3/11/2026).
Nama Chandra sebelumnya mencuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tersebut.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp19,5 miliar dari terdakwa Rio Erlangga, Direktur PT Cipta Agri Pratama (CAP), ke rekening atas nama Chandra.
Transfer tersebut disebut berlangsung sebanyak tujuh kali transaksi dalam rentang April hingga Juli 2024. Transaksi dilakukan setelah PT CAP menerima pembayaran sekitar Rp40 miliar dari proyek pengadaan bibit nanas.
Meski demikian, dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, JPU belum menguraikan secara terperinci tujuan maupun peruntukan aliran dana Rp19,5 miliar tersebut.
Chandra juga disebut menjabat sebagai komisaris PT Cipta Agri Pratama dan PT Dua Lima Agro Indonesia. Kedua perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan penyediaan bibit nanas dalam proyek pengadaan yang kini bergulir di meja hijau.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menyatakan akan mendalami nama dan peran Chandra yang muncul dalam dakwaan perkara tersebut. Pendalaman dilakukan dengan mencermati fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Nanti kita lihat sejauh mana fakta persidangan,” ujar Soetarmi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, pada Jumat (28/8/2026) lalu.
Menurutnya, apabila dalam persidangan ditemukan fakta yang mengarah pada peran atau keterlibatan Chandra, hal itu dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Dalam perkara ini, terdapat lima orang sebagai terdakwa. Masing-masing Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Rio Erlangga selaku Direktur PT CAP dan Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara
Kemudian, Hasan Sulaiman selaku anggota tim pendamping Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan periode 2023–2024; serta Ririn Riyan Saputra Ajnur, aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Takalar.
Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sulsel menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit nanas, di antaranya penggelembungan harga (mark-up) dan indikasi pengadaan fiktif.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar.
Selain itu, Kejati Sulsel sebelumnya telah menyita uang sebesar Rp1,25 miliar dari pihak yang berstatus tersangka. Sementara terdakwa Rimawaty disebut telah mengembalikan uang sebesar Rp3,08 miliar.
Dengan demikian, total uang yang telah disita dan dikembalikan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp4,33 miliar.(Fz)

