Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Masuk Lapas, Jaksa Bidik Kemungkinan Pihak Lain

Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. H. Salahuddin, M.Kes., (tengah) dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani hukuman dalam perkara korupsi dana jasa pelayanan JKN.

Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. H. Salahuddin, M.Kes., (tengah) dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani hukuman dalam perkara korupsi dana jasa pelayanan JKN.

 

Makassar, infosulsel.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengeksekusi mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. H. Salahuddin, M.Kes., ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Rabu (14/10/2026).
‎
‎Salahuddin harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan bersalah dalam perkara korupsi penggunaan dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf periode 2018 hingga Juli 2023.
‎
‎Eksekusi tersebut dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa berdasarkan Putusan MA Nomor 9100 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
‎
‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi, mengatakan pelaksanaan eksekusi sempat mengalami penundaan karena kondisi kesehatan terpidana.
‎
‎Menurutnya, Salahuddin semula dijadwalkan menjalani eksekusi pada Senin (12/10/2026), bersamaan dengan terpidana dr. Ummu Salamah, yang merupakan mantan Ketua Tim Pengelola JKN. Namun, jaksa memutuskan menunda pelaksanaannya dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Salahuddin saat itu.
‎
‎“Eksekusi terhadap terpidana dr. Salahuddin telah kami laksanakan dengan lancar,” kata Soetarmi.
‎
‎Dia menjelaskan, putusan kasasi MA tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan tim JPU Kejari Gowa pada 27 April 2026.
‎
‎Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tingkat pertama yang sebelumnya menyatakan perbuatan Salahuddin terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).
‎
‎Pada tingkat kasasi, MA justru menyatakan Salahuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
‎
‎Perbuatan tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP, dengan penyesuaian pidana sesuai ketentuan KUHP baru.
‎
‎Sebelum putusan kasasi dijatuhkan, JPU dalam persidangan tingkat pertama pada 8 April 2026 menuntut Salahuddin dengan hukuman lima tahun penjara.
‎
‎Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp100 juta serta pembayaran uang pengganti senilai Rp954.564.432,5.
‎
‎Eksekusi terhadap Salahuddin menambah daftar terpidana dalam perkara penggunaan dana jasa pelayanan JKN di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut. Sebelumnya, jaksa telah mengeksekusi dr. Suryadi bin Ibrahim pada Kamis (8/10/2026).
‎
‎Dengan pelaksanaan eksekusi terhadap Salahuddin dan dua terpidana lainnya, Kejari Gowa memastikan penanganan perkara tersebut belum berakhir.
‎
‎Jaksa Telusuri Kemungkinan Pihak Lain
‎
‎Soetarmi menegaskan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa masih mengembangkan perkara tersebut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab secara pidana.
‎
‎Langkah itu dilakukan dengan menelusuri fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan para terdakwa. Jaksa membuka peluang untuk mengusut lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.
‎
‎Pengembangan perkara tersebut telah didukung penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Gowa Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 10 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tertanggal 11 September 2026.
‎
‎“Pengembangan kasus ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap secara terang benderang selama persidangan para terdakwa. Proses penyelidikan lanjutan telah resmi berjalan,” jelas Soetarmi.
‎
‎Dia menegaskan, kejaksaan berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut agar pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diidentifikasi dan diproses sesuai ketentuan hukum.
‎
‎Dengan demikian, penyidikan lanjutan menjadi bagian penting dari upaya Kejari Gowa mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana jasa pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar para terpidana yang telah dieksekusi.(Far)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *