Aktivitas Angkut Diduga Batu Gajah dari Lamogo ke Wajo Disorot, Legalitas Tambang Dipertanyakan

Aktivitas pemuatan dan pengangkutan material yang diduga batu gajah dari wilayah Lamogo, Desa Pattojo, Kecamatan Lilirilaja, Kabupaten Soppeng menuai sorotan warga.

Aktivitas pemuatan dan pengangkutan material yang diduga batu gajah dari wilayah Lamogo, Desa Pattojo, Kecamatan Lilirilaja, Kabupaten Soppeng menuai sorotan warga.

Soppeng, infosulsel.id – Aktivitas pemuatan dan pengangkutan material yang diduga batu gajah dari wilayah Lamogo, Desa Pattojo, Kecamatan Lilirilaja, Kabupaten Soppeng, disebut masih berlangsung dalam beberapa hari terakhir.

Menurut informasi, material tersebut akan digunakan untuk mendukung pekerjaan penahanan tanggul Sungai Walanae di wilayah Kabupaten Wajo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, beberapa kendaraan terlihat keluar masuk kawasan Lamogo dan mengangkut batu berukuran besar.

Warga menyebut material tersebut kemudian dibawa menuju wilayah Solong, Kabupaten Wajo. Namun, tujuan akhir dan penggunaan material tersebut belum dapat dipastikan secara pasti.

“Sudah beberapa hari mobil keluar masuk ke Lamogo dan mengangkut batu besar. Saya dengar-dengar akan dibawa ke daerah Wajo,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, pada Kamis (24/9/2026).

Informasi yang beredar di tengah masyarakat juga menyebutkan, material tersebut berasal dari lokasi pertambangan di Lamogo yang diduga belum mengantongi perizinan yang sesuai.

Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Sejumlah warga juga mengungkapkan adanya kendaraan pengangkut yang menggunakan penutup terpal saat membawa material.

Menurut mereka, sebagian kendaraan menutup muatan batu berukuran besar, sementara kendaraan lainnya disebut tidak menggunakan terpal

Kondisi itu menjadi perhatian warga karena aktivitas pengangkutan berlangsung cukup intensif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi resmi dari pemilik atau pengelola tambang di Lamogo mengenai status perizinan kegiatan pertambangan maupun asal-usul material yang diangkut.

Begitu pula dengan pihak yang menggunakan atau menerima material tersebut di wilayah Wajo belum memberikan keterangan terkait volume dan peruntukan batu yang dibawa.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap aktivitas tersebut, termasuk memeriksa legalitas tambang, dokumen pengangkutan, serta kelayakan material yang digunakan untuk pekerjaan tanggul.

Pemeriksaan diperlukan agar seluruh pihak mendapatkan kepastian mengenai aspek perizinan dan penggunaan material, sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *