Pencurian Brankas Masjid Al-Markaz Berisi Rp75 Juta Terungkap, Pelaku Ditangkap di Sultra

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kasi Propam, merilis pengungkapan pencurian brankas Masjid Al-Markaz, di Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/9/2026).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas dan Kasi Propam, merilis pengungkapan pencurian brankas Masjid Al-Markaz, di Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/9/2026).

Makassar, infosulsel.id – Polrestabes Makassar akhirnya mengungkap pencurian brankas di Masjid Al-Markaz Makassar, yang terjadi pada 6 Agustus 2026 lalu. Polisi menangkap seorang pelaku berinisial AF (19) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (23/9/2026).

“Dalam kasus tersebut, Yayasan Islamic Center Al-Markaz mengalami kerugian sekitar Rp75 juta,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat merilis kasus tersebut di kantornya, Kamis (24/9/2026).

Kombes Pol Arya mengatakan, proses penyelidikan membutuhkan waktu cukup lama karena rekaman CCTV di lokasi kejadian kurang jelas. Namun, setelah dilakukan identifikasi dan pendalaman, polisi menemukan bahwa tersangka diduga pernah melakukan aksi serupa di masjid lain.

“Tersangka AF diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Kendari dan berada di sana selama beberapa waktu sebelum akhirnya ditangkap,” jelas Arya.

Dalam aksinya lanjut Arya, AF diduga berperan sebagai eksekutor. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, ia masuk ke area masjid saat kondisi sepi pada malam hari, kemudian mengambil brankas yang berisi uang.

Brankas tersebut kemudian dibawa ke rumah rekannya untuk dibongkar. Arya menyebut, AF menggunakan peralatan milik rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.

“AF ini yang menjadi eksekutor dan membawa brankas ke rumah pelaku lain untuk dibongkar. Dia juga yang mencungkil menggunakan peralatan dari temannya yang masih dalam pengejaran,” sebut Arya.

Arya mengatakan, aksi tersebut diduga telah direncanakan. Tersangka disebut telah mengetahui kondisi lokasi dan keberadaan brankas yang menyimpan uang.

“Dalam pemeriksaan, AF mengaku uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online,” beber Arya.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *