Ditengah Kelangkaan BBM, Polres Selayar Berhasil Amankan 13 Drum Solar Diduga Ditimbun

Polres Kepulauan Selayar melalui Unit II Tipidter Satreskrim, mengamankan 13 drum solar dengan total 2.600 liter di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Jumat (11/9/2026) malam.

Polres Kepulauan Selayar melalui Unit II Tipidter Satreskrim, mengamankan 13 drum solar dengan total 2.600 liter di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Jumat (11/9/2026) malam.

Selayar, infosulsel.id – Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terungkap di Kabupaten Kepulauan Selayar. Polres Kepulauan Selayar melalui Unit II Tipidter Satreskrim, mengamankan 13 drum solar dengan total 2.600 liter di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Jumat (11/9/2026) malam.

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 19.45 Wita, saat polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kepulauan Selayar.

Dalam penyelidikan itu, polisi mengidentifikasi pemilik BBM berinisial D (49), warga Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu.

Polisi menduga solar tersebut diperoleh dari R, pemilik Pertashop di Dusun Lembang Jaya, Desa Patilereng, Kecamatan Bontosikuyu. Solar dibeli dengan harga Rp9.000 per liter setelah distribusi BBM pascakehadiran kapal tanker pada 2 September 2026.

Total solar yang sebelumnya diperoleh mencapai 19 drum berwarna biru. Saat petugas melakukan pemeriksaan, tersisa 13 drum yang seluruhnya dalam kondisi terisi penuh. Masing-masing drum berkapasitas 200 liter sehingga total BBM yang diamankan mencapai 2.600 liter.

BBM bersubsidi tersebut diduga akan dijual kembali dengan harga Rp10.500 per liter. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembeli solar tersebut didominasi kalangan nelayan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Dr. Sukarman mengatakan, pihaknya masih mendalami asal-usul BBM tersebut, termasuk proses perolehan dan mekanisme distribusinya hingga sampai ke pemilik.

“Temuan ini masih kami dalami, khususnya terkait sumber BBM, proses perolehannya, serta dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang mengarah pada adanya pelanggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan menegaskan, penyaluran BBM kepada subpenyalur wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan BPH Migas.

“Setiap penyaluran BBM ke subpenyalur harus sesuai dengan ketentuan BPH Migas. Harus disertai surat pengantar dari agen resmi, diketahui Tripika, serta jelas jenis dan jumlah BBM yang disalurkan,” tegasnya.

Kapolres juga memerintahkan seluruh Kapolsek untuk memperketat pengawasan distribusi dan penjualan BBM di wilayah masing-masing.

“Para Kapolsek lakukan pengawasan terhadap setiap distribusi dan penjualan BBM di wilayahnya. Kita tindak jika ada penimbunan maupun pelanggaran lainnya,” kata Didid.

Polres Kepulauan Selayar memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus ditingkatkan.

“Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah penyalahgunaan yang berpotensi mengganggu distribusi serta merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi,” tutupnya.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *