Makassar, infosulsel.id – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam beberapa hari terakhir mendapat perhatian serius.
Sejumlah langkah penanganan diusulkan untuk mengurai kepadatan, sekaligus menjaga ketersediaan dan kelancaran pelayanan bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi masyarakat.
Salah satu opsi yang diusulkan yakni penerapan sistem pengisian BBM subsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan, dengan mekanisme ganjil-genap di seluruh SPBU di wilayah Sulsel.
Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel, Kasman mengatakan, penerapan sistem tersebut dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurai antrean kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU.
Menurutnya, mekanisme ganjil-genap juga dapat mengatur pola pengisian sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan dalam waktu bersamaan.
Selain itu, pengisian BBM bagi kendaraan jenis truk diusulkan dilakukan pada malam hari. Pengaturan jadwal tersebut dinilai dapat mengurangi kepadatan kendaraan berukuran besar pada jam operasional siang yang berpotensi memperpanjang antrean.
Langkah lain yang diusulkan yakni pembatasan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi. Kendaraan hanya diperbolehkan melakukan pengisian apabila indikator bahan bakar menunjukkan satu bar atau kurang.
Pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah panic buying maupun pengisian BBM secara berulang. Kondisi tersebut dinilai dapat memperpanjang antrean sekaligus mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat lainnya.
Dari sisi pelayanan, penertiban personel dan ketersediaan operator pada setiap nozel SPBU juga menjadi perhatian. SPBU yang tidak menyediakan operator pada setiap nozel diminta diberikan sanksi.
Jika setelah dilakukan pembinaan tidak terdapat perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut diusulkan untuk diambil alih PT Pertamina. Selain itu, izin operasional SPBU juga dapat dievaluasi.
Tidak hanya penertiban, Pertamina juga didorong melakukan sejumlah inovasi untuk mengantisipasi kembali terjadinya antrean panjang.
Sejumlah langkah yang diusulkan antara lain penambahan jam operasional SPBU, pengawasan terhadap SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada mobil tangki (MT), memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU, hingga digitalisasi sistem antrean.
“Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 13 September 2026 sampai 20 September 2026 dan akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan,” demikian surat Plt Kepada Dinas ESDM kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga, pada 12 September 2026.
Berbagai langkah tersebut, diharapkan mampu mengurai antrean panjang kendaraan di SPBU sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan BBM kepada masyarakat di Sulsel.(Fz)

