BNNP Sulsel Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu dan 2 Kg Kokain

Makassar, infosulsel.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang 2026. Sebanyak 993,1051 gram sabu dan 2.060 gram kokain dimusnahkan di Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal Nomor 22, Makassar, Rabu (16/9/2026).

‎Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 11.20 WITA dengan menggunakan mobil incinerator milik BNNP. Barang bukti dibakar dalam suhu tinggi hingga tidak lagi dapat digunakan.

‎Kegiatan tersebut dipimpin Kepala BNNP Sulsel yang diwakili Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, S.I.K., M.H.

‎Sejumlah unsur terkait turut menyaksikan proses pemusnahan. Di antaranya Wadir Narkoba Polda Sulsel AKBP Yudi Frianto, S.I.K., M.H., Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, serta Kepala Seksi Narkotika Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Herawati, S.H., M.H.

‎Ardiansyah menyebut, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari langkah BNNP Sulsel dalam menjalankan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

‎”Peredaran gelap narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan,” ujar Ardiansyah.

‎Berdasarkan data BNNP Sulsel hingga September 2026, sebanyak 40 laporan kasus narkotika telah diungkap dengan jumlah tersangka yang sama, yakni 40 orang.

‎Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.211,53 gram sabu serta 2.060 gram kokain.

‎Namun, dalam agenda pemusnahan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan berupa 993,1051 gram sabu dan 2.060 gram kokain.

‎Sebelum masuk tahap pemusnahan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa melalui uji identifikasi oleh petugas Laboratorium BNN Baddoka. Pemeriksaan dilakukan di hadapan sejumlah undangan yang hadir.

‎Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan jenis serta kandungan narkotika yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

‎Setelah proses identifikasi selesai, narkotika dimasukkan ke ruang pembakaran pada mobil incinerator BNN. Barang bukti kemudian dimusnahkan dengan metode pembakaran menggunakan temperatur tinggi sesuai prosedur yang berlaku.

‎Pemusnahan turut disaksikan oleh instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan dalam proses penanganan dan pengelolaan barang bukti narkotika.

‎Dalam kesempatan itu, Ardiansyah turut menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor untuk menekan peredaran narkotika. Sinergi dinilai perlu melibatkan BNN, Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, pemerintah, institusi pendidikan hingga masyarakat.

‎Menurutnya, upaya pencegahan juga terus dikembangkan melalui program Sekolah Bersinar, Kampus Bersinar dan Desa Bersinar, termasuk melibatkan penggiat serta relawan antinarkotika.

‎”BNNP Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dan bertindak tegas, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum dalam menghadapi jaringan dan sindikat narkotika,” katanya. (Far)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *