Makassar, infosulsel.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) terhadap perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng.
Persetujuan tersebut diputuskan melalui ekspose perkara yang digelar secara virtual, Rabu (16/9/2026).
Ekspose dipimpin Kepala Kejati (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin secara virtual dari Enrekang. Kegiatan itu diikuti Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, dan Koordinator Nur Utami Dewi Saudi.
Dari Kejari Soppeng, ekspose dihadiri Kajari Soppeng Sulta D. Sitohang, Plh. Kasi Pidum Yusufi Fitrohansyah, serta Jaksa Fasilitator Lisa Meiriska.
Perkara tersebut melibatkan tersangka M (20), seorang pelajar atau mahasiswa. Ia disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan penganiayaan terhadap S (36), seorang ibu rumah tangga.
Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WITA di depan rumah korban, Jalan Pahlawan, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Peristiwa bermula ketika anak korban melihat tersangka mengejar adiknya. Korban kemudian mendatangi tersangka dan menanyakan alasan mengejar anaknya.
Namun, tersangka diduga tidak terima dan marah. Ia melontarkan kata-kata kasar, menantang korban berkelahi, hingga menabrakkan tubuhnya ke arah korban.
Keduanya kemudian terlibat perkelahian. Korban sempat memukul paha tersangka menggunakan ranting kayu. Tersangka kemudian membalas dengan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kepalan tangan.
Aksi saling serang berlanjut hingga tersangka mengambil patahan bambu yang sebelumnya ditepis korban. Patahan bambu tersebut kemudian digunakan untuk memukul kepala bagian kiri korban sebanyak lima kali.
Akibat kejadian itu, kepala korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Korban kemudian mendapat tindakan medis berupa enam jahitan luar.
Meski demikian, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif setelah memenuhi sejumlah persyaratan subjektif dan objektif.
Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum. Selain itu, tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan bukan merupakan tindak pidana yang dikecualikan dalam mekanisme RJ.
Korban dan tersangka juga telah mencapai kesepakatan perdamaian secara sukarela pada 10 September 2026. Kondisi luka korban telah sembuh sehingga keadaan dapat dipulihkan seperti semula.
Penyelesaian perkara tersebut juga mendapat respons dan dukungan positif dari masyarakat setempat.
Dalam ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyatakan permohonan penghentian penuntutan atas nama tersangka M telah memenuhi persyaratan untuk diselesaikan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif.
“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula,” ujar Syarifuddin.
Di akhir arahannya, Syarifuddin mengingatkan jajaran kejaksaan agar tetap memegang teguh integritas dalam setiap proses penyelesaian perkara.
Ia menegaskan tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas!” tegasnya.(Fz)

