Lambat Bawakan Makanan, Pria 19 Tahun di Makassar Diduga Cekik Teman Wanita hingga Todong Cutter

Korban dugaan penganiayaan, FTS, saat menjalani perawatan setelah mengalami sejumlah luka akibat insiden di kawasan Jalan Kancil, Kecamatan Mamajang, Makassar.

Korban dugaan penganiayaan, FTS, saat menjalani perawatan setelah mengalami sejumlah luka akibat insiden di kawasan Jalan Kancil, Kecamatan Mamajang, Makassar.

Makassar, Infosulsel.Id – Persoalan makanan berujung dugaan penganiayaan di sebuah tempat kos kawasan Jalan Kancil, Kecamatan Mamajang, Makassar. Seorang pria berinisial RF alias Ale, (19), diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan terhadap teman wanitanya, FTS (21).

‎RF diamankan Unit Reskrim Polsek Mamajang setelah warga melaporkan keributan yang terjadi di Jalan Kancil Utara, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

‎Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Mamajang Iptu Uji Mugni bersama Panit 1 Ipda Husni Faisal mendatangi lokasi. RF kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mamajang untuk menjalani pemeriksaan.

‎“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Iptu Uji Mugni kepada wartawan saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9/2026).

‎Dugaan penganiayaan itu terjadi sehari sebelumnya, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.

‎Peristiwa tersebut disebut bermula saat RF menghubungi korban melalui WhatsApp. Dalam komunikasi itu, RF menanyakan kapan korban tiba di tempat kos karena hendak membawakan makanan.

‎Korban kemudian datang, namun waktunya disebut cukup lama. Keterlambatan tersebut diduga membuat RF tersulut emosi.

‎Setelah korban tiba di tempat kos, keduanya berada di lokasi yang sama. Perselisihan kemudian terjadi dan berujung pada dugaan tindakan kekerasan.

‎Berdasarkan laporan polisi, RF diduga mencekik leher korban. Ia juga disebut beberapa kali memukul bagian kepala korban dan menendang tubuh korban pada bagian pinggang serta paha.

‎Situasi kemudian semakin memanas. RF disebut sempat mengambil pisau cutter dan menodongkannya ke arah korban. Korban berusaha menahan tangan RF sehingga aksi tersebut tidak berlanjut.

‎Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka. Di antaranya luka robek pada bagian belakang telinga kiri, lebam kebiruan di pipi, serta pembengkakan pada tangan kiri.

‎Korban juga mengeluhkan rasa sakit pada bagian pinggang dan paha kiri.

‎Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Mamajang agar diproses sesuai hukum.

‎Dalam pemeriksaan awal, RF disebut mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban.

‎“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui memukul korban menggunakan tangan dan menendang korban menggunakan kaki ke arah pinggang. Pisau cutter juga ditodongkan kepada korban,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.

‎RF selanjutnya diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Mamajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/114/2026/SEKTA MAMAJANG/RESTABES MKS/POLDA SULSEL. (Far)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *