Bikin Warga Resah, Pengguna Knalpot Brong Dirazia di Jalan Veteran Selatan, 15 Motor Diamankan

Personel Polsek Mamajang gelar razia knalpot brong, di Jalan Veteran Selatan, Makassar, pada Minggu (30/8/2026) dinihari.

Personel Polsek Mamajang gelar razia knalpot brong, di Jalan Veteran Selatan, Makassar, pada Minggu (30/8/2026) dinihari.

Makassar, infosulsel.id – Polisi kembali menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di Kota Makassar.

Dalam operasi yang digelar di Jalan Veteran Selatan, pada Minggu (30/8/2026) dini hari, jajaran Polsek Mamajang berhasil mengamankan sebanyak 15 unit sepeda motor.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, bersama personel gabungan Polsek Mamajang.

Penertiban menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong serta pengendara yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan dan kelengkapan berkendara.

Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Sasaran utama operasi ini adalah kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau tidak standar dan kelompok geng motor yang sering berkeliaran di jalan-jalan protokol Kota Makassar,” ujar Tri Husada.

Menurutnya, penertiban tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising kendaraan maupun aktivitas kelompok pengendara yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Hal ini menyikapi banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan serta aksi-aksi yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Dari 15 sepeda motor yang diamankan, tujuh di antaranya menggunakan knalpot brong. Sementara delapan unit lainnya diketahui tidak dilengkapi dokumen kendaraan berupa STNK dan SIM.

Seluruh kendaraan tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Mamajang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran diberikan tindakan berupa tilang. Sedangkan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis disita sebagai barang bukti.

Sementara bagi pengendara yang masih di bawah umur dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan, pihak kepolisian melakukan pembinaan serta berkoordinasi dengan orang tua atau wali.

Tri menegaskan, operasi tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada masyarakat. Penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

“Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas. Knalpot brong yang bising sangat mengganggu ketenangan warga, terutama pada jam-jam istirahat,” tegasnya.

Ia juga menegaskan keberadaan kelompok geng motor yang berkendara secara berkelompok dan berpotensi mengganggu ketertiban menjadi perhatian serius kepolisian.

“Selain itu, kelompok geng motor yang sering berkeliaran secara berkelompok juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Kami harap pengendara lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Polisi pun mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, agar menggunakan kendaraan sesuai standar teknis, membawa kelengkapan surat-surat, serta tidak melakukan aktivitas berkendara yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lainnya. (Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *