Makassar, infosulsel.id – Baru sekitar satu bulan menghirup udara bebas melalui mekanisme restorative justice (RJ), Muhammad Fajrin alias Fajrin (25) kembali berurusan dengan polisi.
Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini, ditangkap setelah diduga kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Fajrin diamankan bersama seorang pria berinisial YU (31) dalam pengembangan kasus curanmor. Penangkapan dilakukan Tim URC Ditreskrimum Polda Sulsel yang membackup Polsek Tamalate, pada Kamis (27/8/2026).
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata mengatakan, salah satu terduga pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Dalam pengembangan, anggota mengamankan dua orang terduga pelaku. Salah satunya Fajrin yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kompol Wawan Suryadinata kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Wawan, Fajrin sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian sebanyak 86 unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Tamalate. Dalam perkara tersebut, ia menjalani proses penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dan baru bebas kurang lebih satu bulan.
“Yang bersangkutan baru saja selesai menjalani restorative justice kurang lebih satu bulan yang lalu terkait keterlibatannya di kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 86 unit di wilayah Tamalate,” katanya.
Dalam pengembangan kasus terbaru ini, polisi membawa kedua terduga pelaku untuk mencari barang bukti hasil kejahatan. Namun, Fajrin disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.
“Karena tetap melarikan diri, dilakukan tindakan tegas terukur terhadap Fajrin. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,” jelas Wawan.
Dari hasil pemeriksaan awal, Fajrin mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polsek Tamalate.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pada malam hari dengan menyasar kendaraan yang terparkir di sejumlah rumah kos maupun sepeda motor yang tidak dikunci stang.
“Pengakuannya, dia melakukan pencurian kendaraan bermotor di delapan TKP. Sasarannya motor yang berada di kos-kosan atau kendaraan yang tidak dikunci stang,” beber Wawan.
Adapun delapan TKP tersebut berada di Jalan Bontoduri, Jalan Alauddin, Jalan Manunggal, Jalan Daeng Muda, Jalan Tanggul Patompo, Jalan Traktor, Jalan Nuri, serta Jalan Alauddin kawasan Pabentengang.
Hasil pencurian itu kemudian sebagian dipasarkan melalui Facebook dengan harga sekitar Rp2 juta per unit. Dalam menjalankan aksinya, Fajrin disebut tidak bekerja sendiri. Ia diduga beraksi bersama YU serta seorang rekannya berinisial FD yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
“Hasil curanmor sebagian dipasarkan melalui Facebook dengan harga sekitar Rp2 juta per unit. Dalam aksinya, dia beraksi bersama YU dan seorang rekannya berinisial FD yang masih buron,” ungkap Wawan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan dua sepeda motor, yakni Yamaha NMax warna hijau tosca serta Yamaha Mio M3 warna merah hitam.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Polsek Tamalate.(Fz)

