Makassar, infosulsel.id – Unit Opsnal Polsek Tamalate mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang mahasiswi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Terduga pelaku bernama Andika alias Gerandong (28), diamankan di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Sabtu (10/10/2026) sekira pukul 00.50 Wita.
Dalam aksinya, pelaku diduga mengancam korban menggunakan pisau dapur sebelum merampas telepon genggam milik korban. Bahkan, pisau yang digunakan pelaku sempat mengenai bahu korban saat terjadi tarik-menarik.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jaffar Achmad, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Unit Opsnal Polsek Tamalate atas laporan pencurian dengan kekerasan.
Peristiwa itu bermula ketika korban, Lesti Angelina (20), bersama seorang rekannya, Nurmainnah, berada di dalam kamar kos. Keduanya kemudian mendengar suara pintu pagar kos terbuka.
Melalui grup percakapan penghuni kos, mereka mendapat informasi mengenai seorang pria tidak dikenal yang diduga masuk ke dalam area kos untuk melakukan pencurian.
Mengingat sepeda motor milik Nurmainnah belum terkunci stang, keduanya kemudian keluar dari kamar menuju lantai satu untuk mengamankan kendaraan tersebut.
Namun, saat tiba di lantai satu, mereka justru berhadapan dengan pelaku. Pria tersebut langsung menodongkan pisau ke arah korban sembari meminta agar korban tidak berteriak.
Pelaku kemudian menarik telepon genggam yang sedang dipegang korban. Korban berusaha mempertahankan barang miliknya sehingga terjadi tarik-menarik.
Dalam kejadian tersebut, korban terjatuh dan pisau yang dibawa pelaku sempat mengenai bahunya. Pelaku akhirnya berhasil merampas telepon genggam korban sebelum melarikan diri meninggalkan lokasi.
Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan terduga pelaku di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate. Unit Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Alim Bahri Usman, didampingi Panit Opsnal Aipda Dedi Arseto, kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut.
Saat diinterogasi, Gerandong mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk melalui pagar kos, kemudian mengancam korban menggunakan pisau dapur dan merampas telepon genggam milik korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut, yakni satu buah pisau dapur berwarna oranye, satu buah helm berwarna hitam, dan satu buah switer berwarna hitam.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tamalate untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.(Fz)

