Makassar, infosulsel.id – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil sejumlah langkah hukum setelah Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri.
Husniah Talenrang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah atau tindak lanjut pasca penetapan tersangka terhadap HT.
“Tindak lanjut setelah penetapan tersangka dari Kortas Mabes Polri, kami melakukan yang pertama memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortas terkait dengan penetapan tersangka saudari HT,” kata Jufri di Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).
Selain itu kata Jufri, pihaknya juga telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap HT untuk bepergian ke luar negeri. Kedua, mengeluarkan surat permohonan untuk pencekalan keluar negeri. Ketiga, pemberitahuan kepada gubernur terkait dengan penetapan tersangka saudari HT.
“Langkah selanjutnya, penyidik akan memanggil HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Keempat, melakukan panggilan kepada saudari HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka. Ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka kemarin terhadap HT,” jelasnya.
Selain pemeriksaan terhadap HT, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi yang dinilai memiliki informasi dan dapat mendukung pengungkapan perkara tersebut.
Menurut Jufri, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Selanjutnya melakukan pemanggilan terhadap saudara saksi-saksi yang mendukung terkait kasus tersebut.
“Terkait dengan keterlibatan pihak lain yang perlu kita dalami dan pihak lain yang diduga melakukan intervensi ataupun menghalangi atau merintangi proses penyidikan ataupun mendatangi saudara saksi yang akan kita mintai keterangan,” katanya.
Jufri menegaskan, seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut setelah HT ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara di Kortas Tipidkor Mabes Polri.
“Jadi itu tindak lanjut yang akan kita lakukan dan telah kita lakukan pasca penetapan tersangka terhadap saudara HT pada gelar perkara di Kortas Mabes Polri kemarin,” pungkasnya.(Fz)

