Makassar, infosulsel.id – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, resmi membuka Pelatihan Teknis Sentra Diklat Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Tahun 2026 di Sentra Diklat Makassar, Senin (5/10/2026).
Pembukaan kegiatan dihadiri langsung Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Harli Siregar, didampingi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional, Jehezkiel Devy Sudarso. Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, bersama jajaran pejabat struktural dan fungsional Kejati Sulsel.
Dalam laporan penyelenggaraan, Jehezkiel Devy Sudarso mengatakan, pembaruan hukum pidana nasional melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan mendasar terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Menurutnya, perubahan tersebut menuntut kesiapan aparat penegak hukum, khususnya Jaksa, baik dalam memahami norma hukum yang baru maupun menerapkannya dalam penanganan perkara.
“Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kompetensi teknis para Jaksa, menyamakan persepsi dalam penerapan ketentuan hukum, serta mengidentifikasi berbagai potensi persoalan dalam implementasi aturan baru,” ujar Jehezkiel.
Pelatihan yang berlangsung pada 5 hingga 9 Oktober 2026 ini, merupakan bagian dari rangkaian pelatihan regional yang sebelumnya telah dilaksanakan di Medan dan Surabaya.
Di Makassar, sebanyak 200 Jaksa mengikuti pelatihan yang terbagi dalam empat kelas. Masing-masing berisi 50 peserta. Mereka berasal dari 9 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Peserta berasal dari bidang tindak pidana umum, mulai dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Subseksi (Kasubsi), hingga Jaksa Fungsional.
Materi pelatihan disusun dengan memadukan pembelajaran normatif dan teoritis dengan studi kasus, praktik terbaik, serta pembahasan berbagai persoalan aktual yang dihadapi dalam penegakan hukum.
Untuk memperkaya perspektif peserta, tenaga pengajar berasal dari berbagai unsur, antara lain akademisi Universitas Hasanuddin, praktisi Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, serta widyaiswara Badiklat Kejaksaan RI.
Saat membuka kegiatan, Harli Siregar menegaskan bahwa pelatihan tersebut tidak sekadar menjadi forum untuk mempelajari ketentuan hukum pasal demi pasal. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi sarana membangun kesamaan persepsi dalam penerapan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.
“Pendidikan dan pelatihan ini bukan hanya mempelajari pasal demi pasal, tapi juga persamaan persepsi,” tegas Harli.
Ia meminta para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi secara aktif dengan para pengajar dan tidak ragu menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam penanganan perkara.
Menurut Harli, pembaruan hukum pidana harus diikuti dengan perubahan pola pikir dan cara bertindak aparat penegak hukum. Hal itu penting untuk memastikan proses penegakan hukum tetap efektif, profesional, transparan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak tersangka maupun korban.
Harli juga mengingatkan peserta agar ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama pelatihan tidak berhenti pada masing-masing individu. Setelah kembali ke satuan kerja, para peserta diharapkan menjadi agen pembelajaran dengan membagikan pengetahuan kepada para Jaksa lainnya di wilayah tugas masing-masing.
Di akhir arahannya, Harli menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta seluruh jajaran atas dukungan fasilitas dan koordinasi dalam penyelenggaraan kegiatan.
Apresiasi serupa disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), para narasumber, panitia, serta seluruh pihak yang turut mendukung kelancaran Pelatihan Teknis Sentra Diklat Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Tahun 2026 di Makassar.(Jay)

