Makassar, infosulsel.id – Aktivitas jual beli emas yang diduga berasal dari hasil pertambangan ilegal di Papua menjadi perhatian. Aparat penegak hukum diminta melakukan pendalaman dan pengawasan terhadap rantai distribusi emas yang masuk dan diperjualbelikan di Makassar.
Informasi mengenai dugaan peredaran emas tersebut, mencuat berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian menjadi bahan pengumpulan informasi terkait emas yang diduga tidak memiliki asal-usul maupun legalitas yang jelas.
Salah satu sumber menyebut, terdapat sebuah toko emas di Makassar yang diduga menampung, mengolah, hingga menjual emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Papua.
Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Namun, dugaan peredaran emas tanpa dokumen yang jelas dinilai perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan mineral dan batu bara.
“Dalam ketentuan pertambangan, terdapat larangan terhadap kegiatan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengangkutan maupun penjualan mineral yang diketahui tidak berasal dari pemegang izin resmi,” ucap sumber yang enggan disebutkan namanya, pada Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, selain dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, transaksi hasil tambang ilegal juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU), apabila hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli aset atau disamarkan asal-usulnya.
“Karena itu, pengawasan terhadap rantai distribusi emas dinilai penting dilakukan, khususnya untuk memastikan setiap emas yang diperjualbelikan memiliki sumber, dokumen dan legalitas yang sah,” tegasnya.
Dugaan peredaran emas ilegal tersebut lanjutnya, juga menjadi peringatan dini agar Makassar tidak menjadi salah satu jalur distribusi hasil pertambangan tanpa izin.
Jika terbukti, aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan serta kehidupan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.
“Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut untuk memastikan kebenaran dugaan yang berkembang di masyarakat. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dinilai penting dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, pengawasan secara berkelanjutan terhadap aktivitas jual beli emas juga dinilai perlu diperkuat. Termasuk penelusuran terhadap asal-usul, dokumen serta legalitas emas yang diperdagangkan.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat hasil pemeriksaan maupun keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Fz)

