Makassar, infosulsel.id – Penyidik Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan ekspose awal bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Aula Pidsus lantai 5 kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Rabu (7/10/2026).
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri mengatakan, ekspose dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) tahun 2017, serta fasilitas Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR) tahun 2018-2019 melalui PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari.
“Dalam perkara ini terdapat indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp32 miliar,” kata Jufri, Rabu (7/10/2026).
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan adanya kegiatan ekspose perkara dugaan korupsi yang dilakukan penyidik Polda Sulsel di Kantor Kejati Sulsel.
Soetarmi menjelaskan, ekspose awal bersama JPU tersebut merupakan bagian dari koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam rangka penegakan hukum pidana, khususnya dalam penanganan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada CV Indah Sari.
“Ekspose awal dengan Penuntut Umum yang dilaksanakan oleh Penyidik Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, merupakan bagian dari koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam rangka penegakan hukum pidana,” jelasnya.
Menurut Soetarmi, koordinasi antara penyidik dan penuntut umum memiliki landasan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut mengatur bahwa penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan oleh penyidik dengan melibatkan penuntut umum melalui koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.
Selanjutnya, Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 menegaskan bahwa koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung.
“Koordinasi tersebut dapat dilakukan sebelum maupun setelah hasil penyidikan disampaikan kepada Penuntut Umum dan wajib dituangkan dalam berita acara,” pungkas Soetarmi.(Fz)

