Usai Tetapkan Tersangka, Kejati Sulsel Tahan Mantan Kepala BP2P Sulawesi III

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III Tahun Anggaran 2022-2023.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III Tahun Anggaran 2022-2023.

Makassar, infosulsel.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas pada Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III Tahun Anggaran 2022-2023.

Tersangka berinisial II, yang diketahui mantan Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022, ditahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Selasa (6/10/2026) malam.

Tersangka ditahan di Lapas Kelas I Makassar. Untuk masa penahanan tahap pertama selama 20 hari, terhitung mulai 6 hingga 25 Oktober 2026.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel Nomor: Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan II sebagai tersangka.

“Benar, pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial II,” ujar Soetarmi.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor: TAP-29/P.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sulsel, Douglas Pamino Nainggolan menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi anggaran perjalanan dinas yang berlangsung pada Oktober 2022 hingga Juli 2023.

Dalam aksinya, tersangka diduga menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif dengan cara menambah jumlah hari perjalanan dinas serta mencantumkan nama pegawai yang tidak melakukan perjalanan dinas.

“Tersangka diduga kuat menandatangani SPT fiktif. Modusnya dengan menambahkan jumlah hari perjalanan dinas serta memasukkan nama-nama pegawai ke dalam SPT, padahal pegawai tersebut sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut lanjut Aspidsus, negara dalam hal ini BP2P Sulawesi III diduga mengalami kerugian sebesar Rp516.595.000.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan manipulatif ini mencapai Rp516.595.000,” ucap Aspidsus, Rabu (7/10/2026).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

menegaskan, Kejati Sulsel berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajaran Tim Penyidik akan terus bekerja secara profesional, menjaga integritas dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *