Sidrap, infosulsel.id – Janji manis untuk menikahi korban justru berujung petaka. Polres Sidrap mengungkap kasus penipuan online bermodus asmara yang diduga menjerat sedikitnya 11 korban dengan total kerugian hampir Rp450 juta.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkenalan dengan para korban melalui media sosial. Pelaku kemudian membangun hubungan asmara dan menjanjikan akan datang melamar serta menikahi korbannya.
Kasus tersebut disampaikan Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yudha melalui Wakapolres Sidrap, Kompol Sumardi didampingi Kasat Reskrim AKP Welfrick K. Ambarita di Mapolres Sidrap, Selasa (6/10/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda. Mereka lelaki berinisial AR (32) sebagai tersangka utama dan perempuan RN (39) yang berperan sebagai kurir.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick K. Ambarita mengatakan, tersangka utama menggunakan sejumlah akun media sosial dengan identitas berbeda untuk mendekati calon korbannya.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan menggunakan foto profil yang menyerupai anggota kepolisian dan pelaut,” ucap AKP Welfrick.
Welfeick menyebut, setelah komunikasi terjalin dan hubungan asmara terbentuk, tersangka menjanjikan akan datang melamar korban. Pelaku juga mengaku akan memberikan mahar berupa perhiasan emas.
Modus kemudian berlanjut dengan meminta korban menyerahkan perhiasan emas yang dimilikinya. Korban diyakinkan bahwa perhiasan tersebut nantinya akan diganti dengan perhiasan emas yang lebih baik atau satu set perhiasan sebagai bagian dari mahar pernikahan.
“Modusnya hampir sama terhadap seluruh korban. Tersangka berkenalan melalui media sosial, kemudian menjanjikan akan melamar korban. Setelah itu, korban diminta menyerahkan perhiasan emas,” jelas AKP Welfrick.
Untuk mengambil perhiasan korban, tersangka menggunakan seorang kurir. Perhiasan emas yang diterima kurir kemudian dijual ke pasar, sementara hasil penjualannya dikirimkan kepada tersangka utama.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sedikitnya 11 laporan polisi dengan pola penipuan serupa. Kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai sekitar Rp16 juta hingga Rp70 juta.
“Jika ditotal, kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai hampir Rp450 juta,” perang AKP Welfrick.
AKP Welfrick menyebut, tersangka utama AR berhasil ditangkap polisi di Balikpapan, Kalimantan Timur. Sementara RN turut diamankan karena diduga membantu menerima dan menjual perhiasan emas milik para korban.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, telepon seluler milik tersangka, sejumlah uang, serta berbagai perhiasan emas berupa cincin model kristal, kalung, liontin dan perhiasan lainnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk saksi ahli terkait tindak pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Perkara terhadap tersangka yang berperan sebagai kurir kini telah memasuki tahap P21. Sementara proses hukum terhadap tersangka utama masih terus dilakukan sesuai hasil penyidikan,” sebutnya.
AKP Welfrick menerangkan, tersangka utama diketahui memiliki sejumlah identitas dan menggunakan akun media sosial dengan nama berbeda-beda untuk mendekati para korban.
Ironisnya, para korban sebelumnya tidak saling mengenal. Namun, setelah kasus tersebut terungkap, mereka diketahui mengalami modus penipuan yang hampir sama.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU ITE dan pasal pidana terkait penipuan. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Polres Sidrap mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui internet. Terlebih jika hubungan tersebut mulai disertai permintaan uang maupun barang berharga dengan alasan hubungan asmara atau rencana pernikahan.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih bertambah. Masyarakat yang merasa pernah mengalami modus serupa diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
“Kalau masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus yang sama, kami mengimbau segera melapor. Ini penting agar seluruh rangkaian perbuatan tersangka dapat diungkap secara menyeluruh,” tegasnya.(Fz)

