Cipkon Polsek Manggala Sasar Knalpot Brong, 20 Motor Diamankan

Petugas Polsek Manggala mengamankan 20 unit sepeda motor dalam kegiatan Cipta Kondisi di kawasan Jalan Antang Raya, Makassar, Sabtu (3/10/2026) malam.

Petugas Polsek Manggala mengamankan 20 unit sepeda motor dalam kegiatan Cipta Kondisi di kawasan Jalan Antang Raya, Makassar, Sabtu (3/10/2026) malam.

 

Makassar, infosulsel.id – Upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus dilakukan jajaran Polsek Manggala, Polrestabes Makassar. Salah satunya melalui kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar pada Sabtu (3/10/2026) malam.

Kegiatan tersebut menyasar sejumlah potensi gangguan Kamtibmas, termasuk penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat, hingga antisipasi kepemilikan senjata tajam dan peredaran minuman keras.

Cipkon diawali dengan apel persiapan yang berlangsung di halaman Mapolsek Manggala sekitar pukul 20.30 Wita. Apel dipimpin Wakapolsek Manggala AKP H. Abd Rahman dan diikuti personel kepolisian bersama anggota Bankompol FKPM serta Merpati Kecamatan Manggala.

Setelah apel, personel gabungan kemudian bergerak melakukan patroli sekaligus pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran berada di Jalan Antang Raya, tepatnya di kawasan Gerbang Perumnas Antang, Kecamatan Manggala.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara yang melintas. Selain memeriksa kelengkapan kendaraan dan dokumen, polisi juga memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

Dari kegiatan tersebut, sebanyak 20 unit sepeda motor diamankan dan dibawa ke Mapolsek Manggala untuk pemeriksaan serta penindakan lebih lanjut.

Sebagian besar kendaraan yang diamankan diketahui menggunakan knalpot brong. Selain itu, terdapat pula kendaraan yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) serta tidak dilengkapi dokumen kendaraan sebagaimana mestinya.

Wakapolsek Manggala AKP H. Abd Rahman menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi munculnya gangguan keamanan di tengah masyarakat.

“Cipta Kondisi ini kami laksanakan sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan Kamtibmas. Kendaraan yang menggunakan knalpot brong maupun tidak dilengkapi kelengkapan sebagaimana ketentuan kami amankan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Abd Rahman.

Ia menjelaskan, penggunaan knalpot brong menjadi salah satu perhatian karena suara yang ditimbulkan dapat mengganggu ketenangan warga. Terlebih, penggunaan knalpot tersebut pada malam hari dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

Selain penindakan terhadap kendaraan, personel juga tetap melakukan langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya senjata tajam maupun minuman keras yang dapat memicu terjadinya gangguan Kamtibmas.

Abd Rahman mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua, agar tidak mengabaikan aturan lalu lintas. Pengendara diminta memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi standar serta membawa dokumen yang dipersyaratkan.

“Imbauan kami kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan melengkapi kendaraannya sesuai ketentuan. Jangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar karena dapat mengganggu masyarakat lainnya,” katanya.(Far)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *