Di Persidangan, 7 Saksi Bongkar Kejanggalan Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas DTPH-BUN Sulsel berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (29/9/2026). Sebanyak tujuh saksi memberikan keterangan terkait proyek pengadaan senilai sekitar Rp60 miliar.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas DTPH-BUN Sulsel berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (29/9/2026). Sebanyak tujuh saksi memberikan keterangan terkait proyek pengadaan senilai sekitar Rp60 miliar.

 

Makassar, infosulsel.id – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023-2024 kembali mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (29/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menghadirkan sejumlah saksi untuk mengurai proses pengadaan mulai dari tahap perencanaan hingga distribusi bibit di lapangan.

Sebanyak 12 saksi sebelumnya dijadwalkan memberikan keterangan. Namun, hingga persidangan berakhir, baru tujuh orang yang berhasil diperiksa majelis hakim.

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian JPU dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp52,4 miliar.

Dalam perkara ini, lima orang telah duduk sebagai terdakwa. Mereka adalah Uvan Nurwahidah selaku KPA/PPK, Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama, Hasan Sulaiman yang disebut sebagai Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku ASN Pemkab Takalar, serta Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara.

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tujuh saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut masing-masing mantan Kepala DTPH-BUN Sulsel Imran Jausi, Kasubag Program A. Wahyu, Bendahara Pengeluaran St. Aisyah, Kepala Biro Barjas Kasman, Pengelola e-Katalog Andi Patrika, Kabid Hortikultura Bone A. Herman, serta Camat Mare A. Muh. Hidayat Pananrangi.

Dalam pemeriksaan, JPU menelusuri sejak awal bagaimana program pengadaan empat juta bibit nanas tersebut muncul hingga akhirnya masuk dalam proses pengadaan pemerintah.

Mantan Kepala DTPH-BUN Sulsel Imran Jausi bersama A. Wahyu dalam keterangannya mengungkapkan, rencana pengadaan empat juta bibit nanas itu sebelumnya tidak tercantum dalam usulan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada dinas terkait.

Program tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Persoalan lain muncul karena proses perencanaan tersebut disebut tidak didahului dengan kajian atau studi kelayakan lapangan yang memadai.

Penentuan harga bibit juga menjadi bagian yang didalami JPU. Harga Rp15.000 per batang disebut digunakan sebagai acuan dalam sistem, namun tidak didasarkan pada survei harga pembanding di pasaran.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu titik yang dipertanyakan dalam persidangan, mengingat nilai pengadaan mencapai puluhan miliar rupiah.

Keberadaan PT Almira Agro Nusantara sebagai penyedia turut menjadi sorotan.

Dari keterangan Kepala Biro Barang dan Jasa (Barjas) Kasman, perusahaan tersebut tercatat memiliki kualifikasi sebagai usaha kecil. Namun, perusahaan itu kemudian menangani paket pengadaan bibit nanas melalui e-Katalog dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

JPU juga mendalami bagaimana proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan kontrak tersebut berlangsung.

Persoalan tidak berhenti pada tahap administrasi pengadaan. Distribusi bibit ke daerah juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan saksi.

Kabid Hortikultura Bone A. Herman dan Camat Mare A. Muh. Hidayat Pananrangi membeberkan kondisi bibit nanas yang ditemukan di lapangan.

Dokumen berita acara serah terima (BAST) yang berkaitan dengan pencairan anggaran sekitar Rp59,8 miliar turut menjadi perhatian dalam persidangan.

Sebab, berdasarkan keterangan yang terungkap, distribusi bibit nanas disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan jumlah maupun lokasi penerima sebagaimana tercantum dalam proposal.

Sejumlah bibit bahkan disebut tidak termanfaatkan. Ada yang dilaporkan terbengkalai dan mati di lahan PTPN. Sebagian lainnya disebut ditemukan menumpuk di halaman kantor camat.

Keterangan tersebut menjadi bagian yang kemudian didalami JPU untuk mencocokkan antara dokumen administrasi pengadaan dengan kondisi faktual di lapangan.

Persidangan berlangsung hingga melewati tengah malam. JPU Abdullah melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

“Sidang pembuktian ini berlangsung sangat mendalam dan alot hingga melewati jam 12 malam. Keterangan ketujuh pejabat dan saksi kunci tersebut sangat krusial dan secara terang benderang telah menguatkan konstruksi dakwaan JPU, bahwa proyek ini sarat dengan rekayasa sejak dari tahap perencanaan, penentuan harga, hingga eksekusi penyaluran fiktif di lapangan,” tegas Soetarmi dalam keterangan tertulis yang diterima infosulsel.id pada Rabu (30/9/2026).

Karena waktu persidangan telah larut, majelis hakim memutuskan menunda pemeriksaan terhadap saksi lainnya.

Soetarmi menyampaikan, sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (5/10/2026). Agenda persidangan masih berupa pemeriksaan lima saksi yang belum sempat memberikan keterangan.

“Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin, 5 Oktober 2026, dengan agenda masih pada pemeriksaan lima orang saksi tersisa yang belum sempat dimintai keterangannya semalam,” tutupnya.(Far)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *