Makassar, infosulsel.id – Penanganan kasus penembakan yang terjadi saat tawuran di wilayah Kecamatan Tallo, Makassar, masih bergulir. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk memastikan rangkaian kejadian tersebut secara utuh.
Sedikitnya 13 orang telah dimintai keterangan dalam proses pendalaman yang dilakukan Propam. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan insiden yang menyebabkan seorang pemuda, Rafli (19), meninggal dunia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Dodik Susianto, mengatakan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian masih terus berjalan.
Dari total 13 orang yang telah diperiksa, 11 di antaranya merupakan personel kepolisian. Sementara dua lainnya berasal dari pihak keluarga korban, termasuk kakak korban.
”Saat ini sudah ada kurang lebih 13 orang yang memberikan keterangan. Dari unsur anggota kepolisian ada kurang lebih 11 orang, dan dua orang dari masyarakat yang merupakan pihak keluarga korban sendiri, yaitu kakaknya,” ujar Dodik, Rabu (30/9/2026).
Menurut Dodik, Propam belum dapat memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam tindakan penembakan yang terjadi saat peristiwa tawuran tersebut.
Pemeriksaan masih diarahkan untuk mengetahui secara detail tindakan setiap personel di lapangan, termasuk kesesuaian dengan standar operasional prosedur (SOP) serta kelengkapan administrasi dalam penanganan kejadian.
”Nanti kita dalami setelah semua diperiksa, termasuk personel-personel semuanya. Kita akan dalami baik terkait SOP-nya maupun aspek administratif lainnya,” jelasnya.
Propam, kata Dodik, masih membutuhkan keterangan tambahan dari pihak lain yang berada atau mengetahui kondisi di sekitar lokasi kejadian. Keterangan tersebut dinilai penting untuk mencocokkan kronologi yang telah diperoleh dengan fakta di lapangan.
Ia menegaskan, kesimpulan terkait ada atau tidaknya pelanggaran baru akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan dan pengumpulan informasi selesai dilakukan.
Sementara itu, aspek pidana umum dalam kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Penanganan kedua aspek tersebut berjalan beriringan sesuai kewenangan masing-masing.
Propam juga melakukan koordinasi dengan Ditreskrimum berkaitan dengan pemeriksaan balistik terhadap barang bukti berupa proyektil yang diduga berasal dari tembakan di lokasi kejadian.
”Terkait penanganan pidana umum oleh Ditreskrimum, untuk uji balistik juga kita koordinasikan. Masih kita koordinasikan terkait proyektil-proyektil bekas tembakan tersebut,” ungkap Dodik.
Pemeriksaan balistik tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami untuk membantu mengungkap fakta terkait penggunaan senjata dalam peristiwa tersebut.
Dodik mengatakan seluruh informasi dan barang bukti yang diperoleh nantinya akan menjadi bahan dalam proses gelar perkara. Dari gelar tersebut, penyidik akan menentukan langkah penanganan berikutnya.
”Masih kita periksa semua. Nanti setelah rampung akan kita gelar perkara, baru kita update kembali kepada publik,” pungkasnya.(Far)

