‎Rumah Warga di Makassar Dibobol, HP dan Emas Raib, Terduga Pelaku Dibekuk

Petugas mengamankan terduga pelaku pencurian yang dibekuk Unit Reskrim Polsek Mamajang di kawasan Jalan Ratulangi, Makassar.

Petugas mengamankan terduga pelaku pencurian yang dibekuk Unit Reskrim Polsek Mamajang di kawasan Jalan Ratulangi, Makassar.

Makassar, infosulsel.id – Kasus pencurian rumah di Jalan Banta-Bantaeng Nomor 12, Kecamatan Mamajang, Makassar, akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Mamajang mengamankan seorang pemuda berinisial MR yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

‎MR ditangkap anggota Resmob Polsek Mamajang di Jalan Ratulangi Lorong VA, Kecamatan Mariso, Sabtu (19/9/2026).

‎Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Uji Mugni, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan setelah polisi menerima laporan terkait pencurian yang terjadi pada Sabtu (12/9/2026) pagi.

‎”Anggota melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku,” kata Uji Mugni, Selasa (22/9/2026).

‎Menurut Uji, aksi pencurian tersebut diketahui korban ketika hendak menyiapkan pakaian anak dan suaminya. Saat menuju dapur untuk mengambil air minum, korban mendapati dompetnya berada di atas meja makan.

‎Korban kemudian membangunkan salah satu anaknya dan menuju ruang tamu. Di lokasi tersebut, korban melihat sejumlah berkas yang sebelumnya tersimpan di rak telah berserakan.

‎Kecurigaan semakin kuat setelah kedua anak korban mengecek telepon selulernya. Dua unit ponsel ternyata sudah tidak berada di tempat.

‎Tak hanya telepon seluler, sejumlah perhiasan emas berupa dua cincin, satu pasang anting dan satu gelang turut hilang. Satu celengan aluminium milik korban juga diketahui raib.

‎Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian memperoleh informasi terkait keberadaan MR di kawasan Jalan Ratulangi Lorong VA, Kecamatan Mariso.

‎”Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Mamajang untuk dilakukan interogasi,” ujar Uji.

‎Dalam pemeriksaan, MR disebut mengakui masuk ke rumah korban dengan memanfaatkan jendela. Ia juga mengaku mengambil celengan yang berisi uang koin dan uang tunai sekitar Rp250 ribu.

‎Selain itu, MR mengaku membawa sejumlah perhiasan berupa cincin, gelang dan anting. Perhiasan tersebut kemudian dijual di kawasan Jalan Borta seharga sekitar Rp1 juta.

‎Uang dari hasil penjualan perhiasan itu, berdasarkan keterangan MR kepada polisi, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

‎Sementara dua unit ponsel, masing-masing Samsung Galaxy A15 dan Samsung Galaxy A24, serta barang lainnya yang dilaporkan hilang masih dalam pencarian polisi.

‎Total kerugian korban akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp18 juta.

‎Saat ini MR telah diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Mamajang untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.(Far)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *