Polda Sulsel Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Pemkab Soppeng

Kantor Polda Sulsel.(Dok ist)

Kantor Polda Sulsel.(Dok ist)

Makassar, infosulsel.id – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus, tengah mengusut dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng Tahun Anggaran (TA) 2025.

Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, AKBP Jufri mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait kasus tersebut.

“Sementara dikumpulkan bahan keterangannya, sudah ada beberapa pihak yang kita periksa,” kata AKBP Jufri saat dihubungi, Senin (21/9/2026).

Diketahui, persoalan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam pengadaan seragam sekolah tahun anggaran (TA) 2025 pada Pemkab Soppeng.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Soppeng TA 2025, BPK menemukan selisih antara harga barang yang diperoleh penyedia (CV A.M.K.) dan harga yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp594.743.640.

Adapun pelapor dugaan penyimpangan ini yakni AML.P. Dimana sejak awal dirinya meminta agar pengadaan seragam tidak hanya dinilai dari keabsahan administrasi kontrak.

“Sejak pemeriksaan, saya menekankan agar pengadaan seragam diperiksa per item. Harga pasar sepatu, baju, rok, celana, topi, dan dasi harus dibandingkan. Bukan sekadar melihat apakah barang sudah dibayar dan diterima,” ujar AML.P.

Ia menambahkan, selisih harga yang jauh lebih rendah di tingkat penyedia harus diuji oleh penyidik untuk menentukan apakah itu margin usaha yang wajar atau indikasi penyimpangan.

Ironisnya, CV A.M.K diketahui kembali memperoleh paket pengadaan seragam sekolah dan pekerjaan fisik pada TA 2026. Padahal, pada TA 2025 penyedia tersebut juga menangani pekerjaan fisik di lingkungan RSUD Latemmamala.

Secara hukum, penyedia yang pernah diperiksa BPK memang tetap dapat mengikuti tender selama memenuhi syarat. Namun, publik berhak mempertanyakan proses evaluasi penetapan penyedia tersebut: apakah rekam jejak, kinerja, kapasitas teknis, hingga kemampuan keuangan penyedia benar-benar diverifikasi?

“Laporan kami masuk Februari dan diperiksa Maret. Sekarang sudah enam bulan. Saya tidak meminta perkara dipaksakan, tetapi prosesnya harus transparan dan profesional. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan. Jika masih dalam proses, sampaikan perkembangannya,” tegas AML.P kepada wartawan.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *