Makassar, infosulsel.id – Cekcok yang berawal dari persoalan sepele berujung maut terjadi di Jalan Sultan Abdullah Raya, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Senin (14/9/2026) malam.
Seorang pria, FD (39), tewas setelah terjatuh dalam perkelahian bersama seorang pria berinisial AA (26) dan kepalanya membentur paving block.
Kapolsek Tallo, AKP Asfada, mengatakan, peristiwa itu bermula dari ketersinggungan antara korban dan paman tersangka. Saat itu, paman AA sedang bekerja memperbaiki mobil di sekitar lokasi kejadian.
Korban disebut sempat melontarkan kata-kata kasar kepada paman tersangka sebelum masuk ke dalam rumah. Tidak lama kemudian, korban kembali keluar dan kembali melontarkan ucapan serupa.
“Untuk ketersinggungan itu, korban melontarkan kata-kata kasar terhadap paman pelaku,” kata Asfada kepada wartawan, Senin (14/9/2026) malam.
AA yang melihat korban kembali mendatangi pamannya kemudian berdiri di depan sang paman. AA selanjutnya bertanya kepada korban hingga terjadi cekcok dan aksi saling dorong.
“D diawali yang mana pada saat saling dorong, kemudian pelaku mendorong korban dan terjatuh mengenai velg mobil yang terparkir,” ujarnya.
Setelah itu, korban kembali menyerang AA. Pelaku membalas secara spontan hingga korban terjatuh dan kepalanya terbentur paving blok.
Benturan tersebut diduga menyebabkan korban tidak sadarkan diri. Warga kemudian mengangkat korban dan membawanya masuk ke dalam rumah.
“Selanjutnya korban diangkat ke dalam rumah dan beberapa saat kemudian didapat informasi bahwasanya korban meninggal dunia,” ungkap Asfada.
Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Biddokkes Polda Sulsel dan Inafis Polrestabes Makassar.
Jasad korban selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, AA sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabatnya. Polisi yang mengetahui keberadaannya di kawasan Tamalanrea kemudian melakukan penangkapan.
“Tersangka kemudian kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Tallo untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Asfada menyebut, berdasarkan pemeriksaan sementara, luka pada tubuh korban dominan berada di bagian kepala, khususnya bagian belakang sebelah kiri.
“Untuk luka korban kebanyakan di bagian kepala. Kepala belakangnya sebelah kiri. Informasi yang kami dapatkan dugaan kematian itu pada saat terbentur di paving blok,” bebernya.
Penyidik kepolisian menjerat AA dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Fz)

