Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa, Mantan PJ Gubernur Sulsel Akhirnya Hari Ini Datang di Kejati

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, saat ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, beberapa waktu lalu.

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, saat ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, beberapa waktu lalu.

Makassar, infosulsel.id – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin (31/8/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pemeriksaan terhadap Bahtiar. Ia mengatakan, mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut diperiksa jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebagai saksi.

“Ini sementara berjalan pemeriksaan Bahtiar Baharuddin, hari ini,” ujar Soetarmi, Senin (31/8/2026) siang.

Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan setelah sebelumnya Bahtiar dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulsel.

Surat pemanggilan pertama dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat domisili Bahtiar sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Sempat sudah dua kali dipanggil dan tidak datang, mangkir, dan beliau sudah datang hari ini. Sudah di atas (ruangan penyidik),” ungkap Soetarmi.

Sebelumnya, Bahtiar sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas bersama lima orang lainnya. Ia bahkan sempat menjalani penahanan.

Namun, Bahtiar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Permohonan tersebut sebagian dikabulkan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (29/6/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Hakim juga memerintahkan Kejati Sulsel untuk membebaskan Bahtiar dari tahanan.

Meski demikian, Kejati Sulsel menegaskan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara tersebut tetap berlaku. Penyidik kemudian kembali memeriksa Bahtiar setelah perhitungan kerugian negara dalam perkara itu rampung.

“Kita periksa kembali sebagai saksi pasca praperadilan kemarin. Kan praperadilan kemarin, keberatan ditetapkan tersangka dengan alasan belum ada perhitungan kerugian negara, jadi permohonannya kemarin dikabulkan,” kata Soetarmi.

“Sekarang pertanyaannya bagaimana kerugian negara, kan sekarang sudah ada. Makanya kita periksa lagi,” sambungnya.

Dalam perkara tersebut, lima terdakwa lainnya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.

Mereka masing-masing Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara sekaligus pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas, Rio Erlangga dari pihak swasta asal Kota Bogor, serta Hasan Sulaiman yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024.

Selain itu, terdapat Ririn Riyan Saputra Ajnur, ASN Pemkab Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, serta Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kelima terdakwa tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam perkara proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang bersumber dari APBN Provinsi Sulsel.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *