Makassar, infosulsel.id – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi reklamasi laut di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, masih bergulir di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Meski penanganan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor salah satu perusahaan swasta yang bergerak di bidang properti pada akhir November 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui maupun berkaitan dengan persoalan reklamasi tersebut.
“Termasuk mantan wali kota dan dinas terkait. Misalnya kelautan, pertanahan,” kata Soetarmi saat ditemui di Kantornya di Kejati Sulsel, Jumat (28/8/2026).
Menurut Soetarmi, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak swasta yang menguasai lokasi reklamasi. Salah satunya PT Dilla Group.
“Bahkan kalau tidak salah sudah digeledah juga kantor perusahaan tersebut,” jelasnya.
Saat ini, kata Soetarmi, penyidik masih membutuhkan keterangan ahli di bidang kelautan untuk memastikan batas-batas pantai serta status kawasan yang menjadi objek perkara.
“Kalau sekarang tinggal ahli kelautan yang menentukan batas-batas pantai. Apakah garis pantai itu bisa digunakan. Tinggal itu yang akan memberikan pendapat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemanfaatan kawasan pantai pada dasarnya dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Pantai sebenarnya bisa digunakan asal sesuai prosedur. Itu yang sebenarnya yang jadi masalah,” katanya.
Selain aspek kelautan, penyidik juga mendalami proses penerbitan alas hak di kawasan tersebut, termasuk mempertanyakan apakah penerbitan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah sesuai prosedur.
“Terus apakah BPN keluarkan alas hak sesuai prosedur,” ujar Soetarmi.
Diketahui, dugaan korupsi tersebut mencuat terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada 2015.
Sementara itu, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan yang kemudian mengatur kawasan tersebut sebagai kawasan reklamasi untuk jasa perdagangan, baru terbit pada 2022.
Perda tersebut juga menetapkan garis rencana reklamasi yang mencakup lahan dimaksud. Persoalan kemudian muncul karena SHGB perusahaan properti tersebut telah terbit sejak 2015, ketika lokasi yang dimaksud diduga masih berupa perairan atau belum menjadi daratan.
Padahal, SHGB merupakan hak atas tanah yang diberikan untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Dalam pengusutan tersebut, perusahaan swasta itu diduga menguasai 46 titik koordinat yang bermasalah. Total luas kawasan yang diduga berada di wilayah yang sebelumnya masih berupa laut tersebut mencapai sekitar 23 hektare.
Penyidik Kejati Sulsel masih mendalami seluruh aspek terkait penerbitan SHGB, proses reklamasi, status kawasan, serta dugaan penyimpangan dalam penerbitan alas hak.(Fz)

