Makassar, infosulsel.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang membackup Satreskrim Polres Barru menangkap seorang pria berinisial RA (26), terduga pelaku ‘love scamming’ terhadap seorang perempuan asal Kabupaten Barru.
RA diduga memanfaatkan hubungan asmara yang terjalin melalui media sosial untuk mendapatkan rekaman video pribadi korban. Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk memeras korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp130,3 juta.
Pelaku ditangkap di atas kapal yang bersandar di Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar, Jumat (21/8/2026). Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan korban ke Polres Barru pada 21 Juli 2026.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, mengatakan kasus bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Pelaku kemudian mengungkapkan perasaannya hingga keduanya menjalin hubungan layaknya pasangan kekasih.
“Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengungkapkan perasaannya. Kemudian mereka melanjutkan komunikasi melalui media sosial, lalu setelah itu mereka menjalin hubungan layaknya orang berpacaran,” ujar Wawan kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Dalam hubungan tersebut, RA kemudian mengajak korban melakukan video call secara pribadi. Saat komunikasi berlangsung, pelaku diduga merekam layar tanpa sepengetahuan korban.
“Pelaku kemudian melakukan video call dengan korban dan merekam layar saat berlangsungnya video call tersebut,” katanya.
Rekaman itu selanjutnya diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban. RA meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan sembari mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi korban jika permintaannya tidak dipenuhi.
Korban pun beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku. Total uang yang ditransfer korban kepada RA mencapai Rp130,3 juta.
“Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video hasil rekaman tersebut apabila tidak diberikan sejumlah uang. Korban akhirnya beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan total uang yang ditransfer korban mencapai Rp130,3 juta,” jelas Wawan.
Aksi pemerasan tersebut terus berlangsung hingga korban tidak lagi mampu memenuhi permintaan pelaku. RA kemudian diduga membuat akun media sosial palsu dan mengunggah foto korban.
Pelaku ‘love scamming’ atau kejahatan siber berupa penipuan berkedok asmara tersebut, kembali mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 13, akun WhatsApp, rekening atas nama pelaku, serta rekaman layar berdurasi sekitar 15 menit.
“Dari pelaku turut diamankan satu unit iPhone 13, akun WhatsApp, rekening atas nama pelaku, serta rekaman layar berdurasi sekitar 15 menit,” beber Wawan.
Selanjutnya, RA diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Barru untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.(Fz)

