Tiga Hari Dilacak, DPO Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi di Bank Sulselbar Cabang Pangkep Ditangkap di Jakarta

Pelarian tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit konstruksi pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep Tahun 2022–2023 akhirnya berakhir.

Pelarian tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit konstruksi pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep Tahun 2022–2023 akhirnya berakhir.

Makassar, infosulsel.id – Pelarian tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit konstruksi pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep Tahun 2022–2023 akhirnya berakhir.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep mengamankan pria berinisial MD (44).

MD diduga terlibat dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit konstruksi kepada CV Alif Sejahtera yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.

MD diamankan di Jalan Tebet Raya Tera 21, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Pengamanan dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Sulsel melakukan operasi intelijen selama tiga hari untuk melacak keberadaannya.

Sebelumnya, MD telah dipanggil secara patut oleh penyidik Pidsus Kejari Pangkep untuk menjalani pemeriksaan. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan.

Penyidik juga tidak menemukan MD di alamat tempat tinggal maupun domisilinya. Kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Penyidik Pidsus Kejari Pangkep dan Tim Tabur Kejati Sulsel untuk melakukan pencarian dan pengamanan.

Perkara tersebut mencuat setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian Kredit Konstruksi kepada CV Alif Sejahtera pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep periode 2022–2023.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menunjukkan adanya keterlibatan MD dalam perkara tersebut.

Setelah diamankan di Jakarta, MD kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus Kejari Pangkep.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, MD kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-31/P.4.27/Fd.2/08/2026.

Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap MD selama 20 hari, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan serta memastikan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut berjalan efektif sesuai ketentuan hukum.

Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Ia juga memberikan peringatan kepada seluruh buronan yang masuk dalam daftar pencarian Kejaksaan agar segera bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.

“Segera serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan Anda. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Muhammad Syarifuddin.(**)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *