Makassar, infosulsel.id – Seorang pria berinisial DN (23) diamankan polisi lantaran diduga memeras seorang perempuan di Kota Makassar. Pemerasan tersebut dilakukan dengan modus mengancam menyebarkan foto dan video vulgar korban.
DN ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Jumat (21/8/2026).
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Sangkala mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima pengaduan terkait dugaan pemerasan.
Sangkala menuturkan, korban awalnya berkenalan dengan DN melalui media sosial pada 10 Agustus 2026. Keduanya kemudian menjalin hubungan melalui media sosial.
Namun, hubungan tersebut diduga dimanfaatkan DN untuk memperdaya korban. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan foto maupun video korban yang tidak layak jika keinginannya tidak dipenuhi.
“Selanjutnya setelah mereka menjalin hubungan, pelaku memperdaya korban dengan cara mengancam korban untuk menyebarkan video atau gambar-gambar yang tidak layak,” ujar Sangkala kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).
Ancaman tersebut kemudian digunakan pelaku untuk memeras korban. Selain meminta sejumlah uang, DN diduga memaksa korban untuk terus menemuinya.
“Kemudian dengan dasar itu pelaku memeras korban dalam bentuk materi dan juga untuk selalu ditemui dan dilayani seperti itu,” katanya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk dugaan adanya kekerasan seksual terhadap korban. Penyidik menduga pelaku memanfaatkan foto atau video korban untuk melakukan pemerasan.
“Indikasinya seperti itu (korban diperdaya lalu diperas dan diminta selalu bertemu), tapi kita dalami dulu,” ungkap Sangkala.
Dari tangan DN, polisi mengamankan satu unit telepon seluler berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, DN masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Makassar. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum menentukan proses hukum terhadap pelaku.(Fz)

