Korupsi ‎Proyek Jalan Sabbang-Tallang Rp7,4 Miliar Kembali Disorot, Massa Desak Kejati Usut Keterlibatan DM

Massa Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) menggelar aksi di depan Kejati Sulsel, Rabu (19/8/2026). Mereka mendesak penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara pembangunan Jalan Sabbang–Tallang.

Massa Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) menggelar aksi di depan Kejati Sulsel, Rabu (19/8/2026). Mereka mendesak penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara pembangunan Jalan Sabbang–Tallang.

Makassar, Infosulsel.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Rabu (19/8/2026).

‎Aksi tersebut menyoroti kembali perkara proyek Jalan Sabbang-Tallang Luwu Utara Tahun Anggaran 2020 senilai Rp55,6 miliar pada Dinas PUPR Sulsel yang merugikan negara Rp7,4 miliar. Massa KPJ mendesak Kejati Sulsel menelusuri sejumlah fakta persidangan yang menurut mereka perlu didalami, termasuk dugaan keterlibatan Darmawangsyah Muin (DM).

‎Dalam aksinya, mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan “USUT TUNTAS KASUS KORUPSI SABBANG-TALLANG T.A 2020”.

‎KPJ membawa sejumlah tuntutan. Di antaranya mendesak Kejati Sulsel segera memeriksa DM terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebagaimana yang mereka kaitkan dengan fakta persidangan perkara proyek Jalan Sabbang-Tallang.

‎Massa juga mendorong Kejati Sulsel menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan jalan tersebut, serta meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

‎Jenderal Lapangan KPJ, Firman, mengatakan pihaknya menilai sejumlah keterangan yang muncul dalam proses penyidikan dan persidangan perlu ditelusuri lebih lanjut.

‎“Dari rangkaian fakta tersebut kemudian muncul dugaan penerimaan gratifikasi maupun suap, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 12B dan Pasal 12A UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Firman.

‎Ia mengatakan, Kejati Sulsel memiliki kewenangan untuk menelusuri lebih jauh dugaan keterkaitan Darmawangsyah Muin dengan perkara pembangunan Jalan Sabbang-Tallang.

‎Menurutnya, penelusuran dapat dilakukan dengan mencermati keterangan para saksi, aliran uang, hubungan para pihak, serta bukti lain yang muncul dalam proses hukum saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

‎“Jika rangkaian fakta tersebut memang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, maka tidak boleh ada seorang pun yang kebal dari pemeriksaan hanya karena memiliki jabatan dan kekuasaan. Karena hukum tidak boleh tajam hanya kepada mereka yang tidak memiliki kekuasaan,” lanjutnya.

‎Sebelumnya, dalam proses penyidikan dan persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Gilang Gumilar dkk., disebut adanya keterangan Darusman Idham dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai penerimaan uang sebesar Rp6 miliar dari Darmawangsyah Muin melalui ajudan.

‎Dalam persidangan Tipikor, Andi Ina Kartika Sari di bawah sumpah juga disebut mengakui pernah memerintahkan para pimpinan daerah mengumpulkan uang untuk pengembalian ketekoran kas daerah pada bendahara pengeluaran DPRD Tahun Anggaran 2019.

‎Sementara dalam perkara proyek Jalan Sabbang-Tallang, saksi Sari Pudjiastuti menerangkan dirinya beberapa kali berkomunikasi dengan Darmawangsyah Muin dan mendapat pernyataan bahwa proyek tersebut merupakan miliknya.

‎Saksi juga menyebut Andi Fajar alias Andi Undu diperkenalkan sebagai perwakilan yang mengatur proses pemilihan proyek.

‎Sementara itu, saksi Ong Andreas disebut mengaku mendapatkan proyek tersebut dari Darmawangsyah Muin, berkomunikasi dengan Andi Fajar, serta menyerahkan sejumlah uang, di antaranya Rp1,5 miliar, Rp2,57 miliar pada 4 Juni 2020, dan Rp2 miliar pada Agustus 2020 melalui Andi Fajar.

‎Saat Dikonfirmasi Infosulsel.id, Kamis (20/8/2026), Darmawangsyah Muin membantah memiliki hubungan dengan Ong Andreas maupun proyek pembangunan Jalan Sabbang-Tallang.

‎“Saya tidak pernah ada hubungan apa pun dengan Andres. Saya juga tidak pernah punya proyek di Luwu Utara, apalagi itu bukan daerah pemilihan saya,” kata Darmawangsyah.

‎Ia juga membantah pernah menerima transfer uang dari Andreas maupun pihak lain terkait perkara tersebut.

‎“Silakan dibuktikan. Yang jelas saya tidak pernah menerima transfer apa pun dari siapa pun, termasuk Andres. Saya juga tidak kenal siapa dia,” tegasnya.

‎Darmawangsyah mengaku tidak memiliki kaitan dengan perkara tersebut dan menyebut dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik di bawah sumpah.

‎“Saya tidak punya kaitan dengan kasus itu, Dinda. Dan saya sudah berikan keterangan ke penyidik di bawah sumpah,” ujarnya.

‎Ia menilai persoalan yang menyeret namanya kembali mencuat meski perkara yang disebutnya berkaitan dengan Gowa telah diputus pengadilan.

‎“Kayaknya persoalan Gowa ji ini akhirnya digoreng lagi. Padahal masalahnya sudah putus di pengadilan,” katanya.

‎Sekitar pukul 14.20 WITA, pihak Kejati Sulsel mengajak peserta demonstrasi melakukan mediasi. Massa aksi menerima ajakan tersebut dan mengikuti proses dialog.

‎Dalam mediasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengapresiasi aspirasi yang disampaikan KPJ.

‎“Kami mengapresiasi hal tersebut. Kami akan tetap tegak lurus ketika perkara ini telah dilimpahkan oleh Polda Sulawesi Selatan,” ujar Soetarmi.

Diketahui, dalam korupsi tersebut sebanyak sembilan terdakwa telah divonis bersalah. Yakni Joko Pribatin (PPTK), Marlin Sianturi (Direktur PT. Aiwondeni Permai), Ong Ongianto Andres (Pimpinan Cabang PT. Aiwondeni Permai) dan Ir Baharuddin Januddin (General Superintendent PT. Aiwondeni Permai)

Kemudian, Erfan Djulani, Darmono, H. Andi Rilman masing-masing pemodal atau pelaksana proyek, Eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti dan Ir. H. Aksan Hi Ahmad Sofyan (PPK).(Far)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *