Makassar, infosulsel.id – Kejati Sulsel melalui Seksi Penerangan Hukum, mendorong Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan guna mencegah potensi tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Penerangan Hukum yang digelar di aula kantor PDAM Kota Makassar, Kamis (20/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Plt Direktur Utama PDAM Makassar Andi Syahrum, jajaran Dewan Pengawas, Komite Audit, serta seluruh pejabat struktural PDAM Makassar.
Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Andi Syahrum, menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut. Menurutnya, jajaran PDAM Makassar terus melakukan pembenahan, termasuk memperketat penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Hal itu dinilai penting mengingat PDAM memiliki peran ganda sebagai penyedia layanan air bersih sekaligus BUMD yang dituntut menghasilkan keuntungan.
“Dari target laba awal sebesar Rp8 miliar, alhamdulillah saat ini perolehan laba kita sudah menembus angka Rp17 miliar lebih,” ujar Andi Syahrum.
Ia mengatakan, pencapaian tersebut tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk pendampingan hukum dari Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Salah satunya, pendampingan dalam proses pengadaan meteran air.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam materinya yang mengangkat tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Penguatan Tata Kelola PDAM Kota Makassar”, menegaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat memberikan dampak luas terhadap masyarakat.
Menurut Soetarmi, praktik korupsi di lingkungan PDAM tidak hanya berdampak terhadap keuangan perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu pemenuhan hak masyarakat mendapatkan pelayanan air bersih.
Ia menjelaskan, kebocoran anggaran dan penyelewengan dana operasional dapat berimplikasi terhadap menurunnya kualitas pelayanan, gangguan distribusi akibat kebocoran pipa, hingga munculnya kenaikan tarif yang tidak berkeadilan.
Kondisi tersebut lanjut Soetarmi, pada akhirnya dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan.
“Korupsi di tubuh PDAM bukan sekadar angka kerugian di atas kertas audit. Rp20 miliar yang dikorupsi pada masa lalu setara dengan ribuan meter pipa baru yang gagal diganti, ribuan sambungan rumah tangga baru yang gagal terpasang, dan ratusan ribu warga yang harus menderita karena air keruh atau macet,” tegasnya.
Soetarmi menekankan, pencegahan korupsi di lingkungan PDAM merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Dalam kegiatan tersebut, Kejati Sulsel juga memaparkan sejumlah modus korupsi yang rentan terjadi di lingkungan BUMD. Di antaranya pada sektor pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, pungutan liar, hingga manipulasi pencatatan meteran di lapangan.
Selain itu, jajaran PDAM diberikan pemahaman mengenai instrumen hukum pemberantasan korupsi serta perkembangan regulasi, termasuk penerapan KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang turut menekankan aspek pemulihan kerugian keuangan negara.
Sebagai langkah pencegahan, Kejati Sulsel mendorong manajemen PDAM Makassar konsisten menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001.
“Penguatan digitalisasi pelayanan dan pengadaan melalui e-procurement, independensi Satuan Pengawas Internal (SPI), serta optimalisasi sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system juga dinilai penting,” sebut Soetarmi.
Kejati Sulsel juga mendorong penguatan sinergi pendampingan hukum antara PDAM Makassar dengan Kejaksaan, guna memastikan setiap kebijakan dan kegiatan perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Melalui kegiatan tersebut, seluruh jajaran PDAM Makassar diharapkan semakin memahami aspek hukum dalam menjalankan tugas, mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, serta mampu mewujudkan pelayanan air bersih yang profesional dan bebas dari praktik korupsi.(**)

