Oknum Dosen Diduga Tipu Warga Tarakan Rp550 Juta dengan Janji Masuk Fakultas Kedokteran

Terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial HS diamankan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel di sebuah rumah kos di Kecamatan Tallo, Makassar. (IST)

Terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial HS diamankan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel di sebuah rumah kos di Kecamatan Tallo, Makassar. (IST)

 

Makassar, infosulsel.id – Seorang perempuan berinisial HS (54) yang dikabarkan berprofesi sebagai dosen diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai sekitar Rp550 juta terhadap warga Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

HS diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Galangan Kapal, Lorong Permandian 1, Kecamatan Tallo, Makassar, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut bantuan penanganan perkara yang dilaporkan di wilayah hukum Polres Tarakan, Polda Kaltara.

“Kami memback up Polres Tarakan Polda Kalimantan Utara mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Terduga pelaku merupakan seorang dosen,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata pada Selasa (13/10/2026).

Wawan menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan janji meloloskan anak korban berinisial AN ke Fakultas Kedokteran (FK).

“Korban warga Tarakan ini dijanjikan bahwa anaknya akan diloloskan untuk berkuliah di Fakultas Kedokteran (FK),” lanjutnya.

Kasus ini bermula ketika HS diduga menjanjikan dapat membantu memasukkan AN ke Fakultas Kedokteran di salah satu Universitas ternama di Makassar. Namun, AN disebut tidak berhasil lolos seleksi di kampus tersebut.

HS kemudian diduga kembali menawarkan bantuan agar AN dapat masuk Fakultas Kedokteran di sebuah universitas di Jakarta. Namun, berdasarkan kronologi kepolisian, AN tidak dapat mengikuti ujian di kampus tersebut karena belum membayar uang pembangunan.

Dalam pemeriksaan awal, HS membenarkan menerima sejumlah uang dari korban melalui transfer ke rekening pribadinya. Pembayaran dilakukan secara bertahap, mulai dari beberapa kali transfer Rp20 juta, kemudian Rp30 juta, hingga pembayaran terakhir sebesar Rp230 juta.

Total uang yang diakui diterima HS terkait upaya memasukkan AN ke Fakultas Kedokteran Unhas hingga Universitas Trisakti diperkirakan mencapai Rp550 juta.

Setelah menerima laporan, tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa HS berada di sebuah rumah kos di Kecamatan Tallo, Makassar.

HS selanjutnya diamankan dan dibawa ke Posko URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.(Jar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *