Makassar, infosulsel.id – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Pada bulan Oktober ini, Pemerintah Provinsi Sulsel memberikan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan sekaligus potongan pembayaran pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025 ke bawah.
Program tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Dispenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin , S.STP., M.M, mengatakan, kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dengan nilai yang lebih ringan.
“Bulan Oktober ini ada pembebasan denda pajak kendaraan. Untuk kendaraan yang jatuh temponya tahun 2025 ke bawah, pokok pajaknya mendapatkan potongan 50 persen,” ujar Muhammad Irvandi Thamrin, Selasa (6/10/2026).
Ia menjelaskan, selain mendapatkan keringanan pada pokok pajak, masyarakat juga memperoleh pembebasan terhadap denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran.
Dengan adanya program tersebut, masyarakat yang masih memiliki tunggakan diimbau memanfaatkan kesempatan selama kebijakan berlaku.
Pembayaran pajak diharapkan tidak hanya membantu masyarakat mendapatkan keringanan, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
“Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya dengan keringanan yang diberikan,” tambahnya.
Pemerintah berharap program keringanan pajak selama Oktober ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan hingga tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.(Fz)

