Sidang Korupsi Bibit Nanas, JPU Bongkar Aliran Dana hingga Dugaan Pencucian Uang

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2023-2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (5/10/2026) malam.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2023-2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (5/10/2026) malam.

Makassar, infosulsel.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2023-2024 kembali mengungkap sejumlah fakta baru.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (5/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan enam saksi hingga malam hari. Persidangan berlangsung hingga sekitar pukul 22.00 WITA.

Enam saksi tersebut masing-masing berinisial JM, MABM, HH, A, ET dan ML. Keterangan mereka didalami JPU untuk memperkuat pembuktian terhadap lima terdakwa, yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur dan Rimawaty Mansyur.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang berdasarkan dakwaan JPU mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp52,4 miliar.

Salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan berkaitan dengan penggunaan lahan milik PTPN I Regional 8 di Kabupaten Bone.

Saksi ML yang merupakan karyawan BUMN sekaligus SEVP Business Support PTPN I Regional 8, menegaskan lahan aset PTPN tidak dapat dipinjamkan. Ia juga menyebut tidak pernah ada perjanjian kerja sama atau MoU resmi antara PTPN dengan DTPH-BUN maupun pihak perusahaan terkait penanaman bibit nanas di lahan tersebut.

Kesaksian itu diperkuat ET, mantan GM Kebun Bone PTPN XIV. Ia mengaku diperintahkan menanam bibit nanas di lahan PTPN XIV Bone atas instruksi Pj Gubernur Sulsel yang disampaikan melalui terdakwa Hasan Sulaiman.

Dari total bibit yang diterima, sebanyak 1.680.425 batang disebut dipaksakan untuk ditanam meski tidak tersedia anggaran pemeliharaan. Sementara biaya tenaga buruh tanam sekitar Rp41 juta baru dibayarkan setelah adanya transfer langsung dari terdakwa Uvan Nurwahidah.

Fakta lain muncul dari kesaksian MABM yang masih berstatus pelajar/mahasiswa. Ia mengaku ditunjuk sebagai Direktur PT Almira Agro Nusantara.

Di hadapan majelis hakim, MABM mengaku hanya menjalankan tugas administratif berupa penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di sejumlah daerah, yakni Bone, Wajo, Sinjai dan Barru.

Menurut keterangannya, dokumen tersebut telah disiapkan di lapangan oleh terdakwa Ririn bersama saksi HH.

MABM juga mengaku sebanyak 10 kali melakukan pencairan uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah dari rekening perusahaan melalui Bank Sulselbar. Uang tersebut, kata dia, kemudian diserahkan kepada ibunya, terdakwa Rimawaty Mansyur.

Keterangan MABM turut mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana perkara tersebut.

Saksi HH, yang merupakan PNS Pemkab Takalar, mengakui beberapa kali mendampingi terdakwa Ririn menemui terdakwa Uvan di Kabupaten Bone. Ia juga mengaku pernah menerima transfer sebesar Rp5 juta dari terdakwa Rimawaty.

HH bahkan mengungkap adanya komunikasi yang diduga dibuat untuk mengaburkan peran sejumlah pihak. Ia mengaku pernah diperintahkan Rimawaty membuat percakapan WhatsApp fiktif dengan mencatut nama “Pak Hasan” untuk kemudian diteruskan kepada pihak lain.

Sementara itu, saksi JM, yang merupakan suami terdakwa Rimawaty, memberikan keterangan mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp2 miliar.

JM mengaku pernah mentransfer uang Rp2 miliar ke rekening PT Citra Agri Pratama milik terdakwa Rio Erlangga. Transfer tersebut, menurut pengakuannya, dilakukan atas arahan terdakwa Hasan Sulaiman.

JM juga mengaku pernah mengantar Rimawaty menemui Hasan Sulaiman di area parkir salah satu gerai McDonald’s di Makassar. Dalam pertemuan itu, Rimawaty disebut menyerahkan bungkusan plastik hitam yang diduga berisi uang tunai sekitar Rp800 juta.

Dugaan aliran dana juga terungkap melalui kesaksian A, General Manager perusahaan money changer.

A membawa bukti transaksi penukaran mata uang yang dilakukan sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Transaksi itu meliputi penukaran rupiah ke dolar Amerika Serikat, dolar Singapura dan riyal.

Pihak yang disebut melakukan transaksi antara lain MABM, terdakwa Ririn, Rio Erlangga dan Rimawaty Mansyur.

Dalam persidangan, A juga menunjukkan bukti kesamaan nomor seri tujuh lembar uang dolar Singapura pecahan 1.000 SGD.

Menurut A, tujuh lembar uang tersebut awalnya dibeli terdakwa Ririn melalui money changer. Beberapa hari kemudian, uang dengan nomor seri yang sama ditukarkan kembali ke rupiah oleh terdakwa Rio Erlangga.

JPU menilai rangkaian keterangan saksi tersebut memperkuat dugaan adanya perputaran uang hasil tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan keterangan keenam saksi menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

“Keterangan enam saksi hari ini sangat krusial dan secara terang benderang telah menguatkan konstruksi dakwaan JPU,” kata Soetarmi, Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan adanya dugaan rekayasa administrasi, penanaman bibit tanpa dasar kerja sama resmi di lahan BUMN hingga dugaan perputaran uang melalui transaksi valuta asing.

Dalam perkara ini, JPU Kejati Sulsel mendakwa lima orang. Uvan Nurwahidah didakwa selaku KPA/PPK, Rio Erlangga sebagai Direktur PT Citra Agri Pratama, Hasan Sulaiman sebagai Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur sebagai ASN Pemkab Takalar, serta Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara.

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *