Makassar, infosulsel.id – Tim Unit Resmob Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria bernama Muh. Isra Adira (23), terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang driver ojek online (Ojol) di Jalan Mawas, samping Mal Ratu Indah (MARI), Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Isra diamankan pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan H. Agus Salim, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.
“Dalam kasus tersebut, korban diketahui bernama Muh. Alfiansyah Syahrul. Korban mengalami luka robek pada bagian lengan tangan kiri setelah ditebas menggunakan senjata tajam jenis parang,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jaffar Achmad, Kamis (1/10/2026).
AKP Jaffar menjelaskan, kasus penganiayaan itu kemudian dilaporkan oleh Nurasiah, yang merupakan orang tua korban, ke Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjut Jaffar, polisi memperoleh informasi bahwa Isra berada di wilayah Polewali Mandar. Tim URC Jatanras Polrestabes Makassar kemudian berkoordinasi dan mendapat bantuan dari Resmob Polres Polewali Mandar untuk melakukan penangkapan.
“Petugas akhirnya berhasil mengamankan Isra di Jalan H. Agus Salim. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang diketahui sebagai juru parkir (jukir) liar di lokasi kejadian mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Ia mengaku menebas tangan kiri korban sebanyak satu kali.
Kepada polisi, Isra mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah dirinya melihat korban terlibat adu mulut dengan adiknya yang disebut bernama Oni.
Isra mengaku emosi melihat pertengkaran tersebut. Ia kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menebas korban hingga mengalami luka pada bagian lengan tangan kiri.
“Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku untuk mendalami kasus tersebut, termasuk motif penganiayaan yang diduga dilatarbelakangi sakit hati terhadap korban,” tutupnya.(Fz)

