Makassar, infosulsel.id – Jajaran Polsek Tallo mengamankan empat remaja yang diduga terlibat aksi tawuran antarkelompok di wilayah Kecamatan Tallo, Makassar. Tawuran tersebut melibatkan kelompok remaja dari Sinassara dan Buloa.
Aksi yang meresahkan warga itu terjadi sekitar pukul 02.00 Wita, Kamis (1/10/2026). Polisi kemudian bergerak cepat membubarkan aksi dan mengamankan sejumlah remaja yang diduga terlibat.
Kapolsek Tallo, AKP Asfada, mengatakan tawuran tersebut dipicu persoalan sepele, yakni perselisihan antara lelaki berinisial IY dan IZ terkait uang sebesar Rp30 ribu.
“Keduanya sempat terlibat perkelahian, kemudian masing-masing memanggil teman mereka. Salah satu yang dipanggil adalah lelaki ST yang ternyata merupakan anggota geng motor dari Pabassi dan diiming-imingi uang sebesar Rp100 ribu,” ujar Asfada, Kamis (1/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta lain terkait aksi tawuran tersebut. Salah seorang remaja mengaku kelompoknya kerap melakukan siaran langsung melalui Instagram maupun TikTok saat tawuran berlangsung.
Aksi tersebut dilakukan untuk mendapatkan gift atau hadiah digital sekaligus mencari popularitas di media sosial. Gift yang diperoleh kemudian dikumpulkan dan digunakan untuk membiayai pesta minuman keras di kawasan Kandea.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan empat remaja dengan peran berbeda. Mereka masing-masing ST (14), FI (18), IAN (19), dan MF (15).
ST diketahui membawa busur dan ketapel saat terlibat tawuran. Remaja tersebut juga tercatat telah empat kali terlibat aksi tawuran di sejumlah lokasi, yakni Jalan AP Pettarani, Tamamaung, Jalan Veteran Utara, dan Pasar Terong.
Sementara FI, mahasiswa semester tiga di salah satu perguruan tinggi di Makassar, diduga ikut tawuran dengan membawa sebilah besi bergerigi.
Sedangkan IAN berperan membawa tameng seng dan melempar batu ke arah kelompok lawan. Adapun MF diduga ikut melakukan penyerangan dengan melempar batu.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa anak panah busur beserta ketapel, sebilah besi bergerigi, dan tameng seng.
Asfada mengatakan, terhadap dua anak yang diamankan telah diterapkan Pasal 307 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Khusus ST, pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan pendampingan orang tua. Kepada penyidik, ST mengaku dijanjikan uang Rp100 ribu untuk ikut dalam aksi tawuran.
“Untuk insiden hari ini, uang tersebut belum sempat diterima lantaran keburu diringkus oleh personel Polsek Tallo. Sementara untuk aksi tawuran sebelumnya di tempat lain, upah tersebut telah dibayarkan,” jelas Asfada.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang lelaki berinisial ST yang diduga sebagai penyandang dana aksi tawuran tersebut.
“Kami masih memburu lelaki ST sebagai penyandang dana tawuran. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera ditangkap,” pungkasnya.(Fz)

