Bawa Badik dan Lawan Petugas, Begini Kronologi Bandar Narkoba Ditembak Polisi hingga Tewas di Bulukumba

Direktur Resnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Sugeng didampinilgi Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto dortstop di lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026).

Direktur Resnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Sugeng didampinilgi Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto dortstop di lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026).

Makassar, infosulsel.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel membeberkan kronologi penangkapan R, tersangka kasus narkotika yang meninggal dunia setelah dilumpuhkan petugas di Kabupaten Bulukumba.

Direktur Resnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Sugeng, menegaskan tindakan yang dilakukan petugas terhadap R telah sesuai prosedur. R disebut merupakan residivis sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika.

Sugeng mengatakan, R sebelumnya pernah menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Mei 2024. Dalam perkara tersebut, R dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Setelah bebas, R kembali terlibat dalam perkara narkotika. Polres Bantaeng kemudian menerbitkan DPO terhadap R pada 27 Juni 2026.

“R ini latar belakangnya seorang residivis. Kemudian dia juga DPO dan kami akan mengungkap jaringannya,” kata Sugeng saat dortstop di lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026).

Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi lebih dulu menangkap sejumlah orang yang disebut merupakan bagian dari jaringan R. Dari rangkaian penangkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti narkotika sekitar 150 gram.

Keberadaan R kemudian beberapa kali terdeteksi. Pada 15 September 2026, polisi mendapat informasi bahwa R berada di Bantaeng. Namun, saat dilakukan pelacakan, R berpindah ke Sidrap sebelum kembali ke Bantaeng.

Hingga akhirnya pada 27 September 2026, tim Ditresnarkoba Polda Sulsel mendeteksi keberadaan R di wilayah Bulukumba.

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Motor yang digunakan R kehabisan bahan bakar sehingga ia melarikan diri menuju kawasan hutan.

Menurut Sugeng, R sempat menyerahkan diri. Namun, saat hendak diamankan, R disebut melakukan perlawanan dengan memukul, menyekap, dan membanting anggota polisi.

Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan. Namun, R kembali melarikan diri menuju kawasan hutan.

R selanjutnya masuk ke sekitar rumah warga. Saat hendak diamankan, polisi menyebut R kembali melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam jenis badik.

“Dia mengacung-ngacungkan badik. Dia mengatakan, silakan kalau berani, kamu mati duluan atau saya yang mati,” ungkap Sugeng.

Petugas kembali memberikan tembakan peringatan. R kemudian melarikan diri dan masuk ke sebuah rumah warga yang pintunya dalam keadaan terbuka.

R diketahui bersembunyi di kamar mandi dan menguncinya dari dalam. Pemilik rumah yang mengetahui keberadaan R kemudian memberitahukan hal tersebut kepada petugas.

Saat dilakukan penyisiran, R disebut menjebol plafon dan naik ke lantai dua rumah tersebut. Polisi kembali berusaha melakukan penangkapan.

Karena R dinilai masih melakukan perlawanan dan membawa senjata tajam, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menembak bagian kaki.

Sugeng menyebut terdapat dua luka tembak pada kaki R, masing-masing di bagian lutut dan paha. Luka pada paha disebut tembus, sementara proyektil pada lutut masih bersarang.

“Jadi ada dua luka tembak di kakinya, di lutut dan paha. Yang di paha tembus, sementara yang di lutut bersarang,” jelasnya.

Setelah dilumpuhkan, R langsung dibawa ke rumah sakit di Bulukumba untuk mendapatkan penanganan medis. R kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel di Makassar untuk menjalani perawatan lebih intensif.

Selain luka tembak, polisi menyebut R juga mengalami sejumlah luka pada bagian wajah dan leher yang disebut terjadi saat tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas.

Sugeng mengatakan kondisi R sempat dinyatakan stabil oleh tim medis. Bahkan, R masih dapat berkomunikasi dengan penyidik hingga sekitar pukul 00.45 Wita.

Namun, beberapa jam kemudian kondisi R memburuk. Berdasarkan pemantauan petugas yang berjaga, kondisi R terus mengalami perubahan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.10 Wita.

Polisi Bantah Keluarga Ditekan Tolak Autopsi

Terkait informasi yang menyebut keluarga R diduga mendapat tekanan untuk menolak autopsi, Sugeng membantahnya.

Ia menegaskan, Polda Sulsel justru ingin mengetahui penyebab kematian R melalui proses scientific crime investigation.

“Kami atas perintah Bapak Kapolda, semua harus berjalan sebagaimana ketentuan scientific investigation. Kami ingin membuktikan dia meninggal karena apa,” tegasnya.

Namun, menurut Sugeng, keluarga R tetap menolak dilakukan autopsi. Keputusan tersebut disebut merupakan pilihan keluarga dan tidak dilakukan karena adanya tekanan dari pihak kepolisian.

Sugeng mengatakan, polisi telah mendatangi keluarga R untuk meminta pernyataan terkait keputusan tersebut. Keluarga kemudian menyatakan menolak autopsi dan tidak ingin mempermasalahkan kematian R.

“Bapaknya juga ditanya oleh anggota kami yang ke sana. Dia mengatakan tidak dipaksa. Dia tidak mau anaknya diautopsi,” katanya.

Sugeng menegaskan, Polri tidak memiliki kepentingan untuk memengaruhi keluarga agar menolak autopsi. Sebaliknya, polisi tetap membuka ruang pembuktian secara ilmiah terkait penyebab kematian R.

“Ketika ada korban yang meninggal dunia secara tidak wajar, tetap boleh kita buktikan secara scientific crime investigation, yaitu dilakukan autopsi,” tutupnya.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *