Breaking News! Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Kedua Kasus PBG

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, konferensi pers penetapan tersangka Bupati Gowa di Ruang Rapat Kortas Tipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jumat (25/9/2026), sekitar pukul 13.30 WIB.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, konferensi pers penetapan tersangka Bupati Gowa di Ruang Rapat Kortas Tipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jumat (25/9/2026), sekitar pukul 13.30 WIB.

Jakarta, infosulsel.id – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortas Tipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jumat (25/9/2026), sekitar pukul 13.30 WIB.

Totok menyebut, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Husniah menjadi tersangka kedua dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan PBG. Sebelumnya, Polres Gowa telah menetapkan Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Penetapan Husniah sebagai tersangka dilakukan empat hari setelah penyidik Kortas Tipidkor Polri melakukan penggeledahan di rumah jabatan (rujab) dan Kantor Bupati Gowa, Senin (21/9/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita lima boks yang berisi sejumlah dokumen fisik serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Husniah Talenrang juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi.

Selain Husniah, sejumlah orang yang disebut dekat dengan lingkungan bupati turut diperiksa. Di antaranya Rahmi Palanna alias Oma, mantan kepala rumah tangga rujab Bupati Gowa.

Penyidik juga telah memeriksa Ardiansyah selaku Ketua Kadin Gowa serta sejumlah saksi lainnya untuk mendalami dugaan praktik pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan di lingkup Pemkab Gowa.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *