Takalar, infosusel.id – Dugaan praktik setoran fee membayangi pelaksanaan program pembangunan 126 titik Irigasi Perpompaan (Irpom) di Kabupaten Takalar pada tahun 2026.
Salah seorang penerima manfaat yang minta dirahasiakan identitasnya, mengaku menyetorkan fee sebesar 15 persen dari anggaran Rp150 juta kepada oknum pejabat di lingkup Dinas Pertanian Takalar setelah pekerjaan dinyatakan rampung.
Jika dihitung berdasarkan nilai pagu tersebut, fee yang disebut mencapai Rp22,5 juta untuk satu titik program. Pengakuan ini memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola bantuan pemerintah yang bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI tersebut.
Dia mengungkapkan, bahwa dugaan setoran fee tersebut dilakukan setelah dana program ditransfer ke rekening kelompok tani penerima manfaat.
“Iya, saya setor fee 15 persen ke salah satu oknum pejabat di Dinas Pertanian Takalar,” ungkapnya.
Program Irpom diketahui memiliki pagu Rp150 juta untuk setiap titik. Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp108 juta pada tahap pertama dengan estimasi progres pekerjaan 70 persen dan Rp42 juta setelah pekerjaan dinyatakan rampung.
“Fee-nya 15 persen dari anggaran Rp150 juta,” ujarnya.
Menurut sumber, setoran dilakukan setelah kelompok tani menerima dan menjalankan anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan Irpom.
Namun, tudingan tersebut dibantah Dinas Pertanian Takalar. Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Muhammad Ilham Hamada Dg. Siala, menegaskan tidak ada setoran sebesar 15 persen kepada pihak dinas.
“Tidak ada itu setoran 15% ke dinas,” kata Ilham melalui pesan WhatsApp, Jumat (4/9/2026).(rif)

