Ni’matullah Akui di Persidangan: Pengawasan Pembahasan Anggaran Pengadaan Bibit Nanas Kelalaian di DPRD

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-Bun) Sulsel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (1/9/2026).

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-Bun) Sulsel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (1/9/2026).

Makassar, infosulsel.id – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-Bun) Sulsel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (1/9/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi. Masing-masing Mantan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari (Bupati Barru), Wakil Ketua I DPRD Sulsel, Syahruddin Alrief (Bupati Sidrap), Wakil Ketua II DPRD Sulsel Darmawangsa Muin (Wakil Bupati Gowa).

Kemudian, wakil mantan Ketua III DPRD Sulsel Ni’matullah Erbe. Kemudian eks Ketua Banggar DPRD Sulsel Irwan Hamid serta mantan Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan pada tahun 2023, Firmina Tallulembang.

Dalam Persidangan, Mantan pimpinan dan anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2019-2024 mengaku tidak pernah membahas secara spesifik pengadaan bibit nanas yang kini menjadi perkara dugaan korupsi.

Salah satu saksi yakni Ni’matullah Erbe mengatakan, pihaknya bersama pimpinan DPRD Sulsel tidak mengetahui terkait pengadaan Bibit Nanas tersebut.

“Jadi seluruh persoalan itu kita tidak tahu awalnya, soal pengadaan bibit nanas kami tidak tahu kami tahu setelah naik di Media,” katanya saat memberikan kesaksiannya di ruang persidangan Arifin Tumpa PN Makassar.

Ni’matullah juga menyebut, Pemerintah Provinsi Sulsel tidak pernah secara spesifik menyampaikan komoditas nanas dalam rapat paripurna pembahasan anggaran. Komoditas yang disebut saat itu antara lain pisang cavendish, sukun, dan durian montong.

“Tidak ada disebut bibit nanas. Sehingga kami juga tidak punya sama sekali pengetahuan tentang nanas,” ujarnya.

Ni’matullah menggambarkan proses pembahasan anggaran yang berlangsung saat itu seperti sebuah situasi yang serba terburu-buru. Menurutnya, rapat pembahasan anggaran terkadang berjalan dengan keterbatasan waktu.

“Sehingga tidak semua persoalan dapat dikaji secara mendalam. Rapat ini seperti ujian sekolah, selesai tidak selesai harus dikumpul,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel ini.

Saat ditanya JPU terkait pengawasan DPRD Sulsel disetiap Program Pemprov Sulsel, ia mengakui adanya kelemahan dalam fungsi pengawasan DPRD Sulsel terhadap perubahan anggaran tersebut.

“Ini memang kelalaian kami di DPRD,” jelasnya.

Sementara itu, kelima saksi lainnya mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan bibit Nanas tersebut.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan merupakan anggota DPRD yang dimintai keterangan terkait proses penganggaran.

Menurutnya, dalam persidangan tersebut JPU mengejar secara khusus sejauh mana pengetahuan pihak DPRD terhadap proses pembahasan, penganggaran, hingga penetapan anggaran yang kini menjadi objek dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Saksi yang dihadirkan adalah Eks Pimpinan dan Wakil Pimpinan DPRD Sulsel. Kehadiran mereka untuk mengetahui terkait penganggarannya. JPU mempertanyakan kepada DPRD terkait proses penganggaran sampai penetapan anggaran,” ujar Soetarmi.

Dalam persidangan tersebut, JPU menggali keterangan para saksi mengenai mekanisme pembahasan anggaran di DPRD. Termasuk bagaimana sebuah program atau kegiatan dapat masuk dalam proses penganggaran hingga akhirnya ditetapkan dalam dokumen anggaran pemerintah daerah.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan Eks Pimpinan DPRD bahwa mereka tidak lagi mengetahui perkembangan dari pelaksanaan anggaran tersebut.

“Setelah pelaksanaan oleh OPD, mereka tidak tahu lagi terkait perkembangan penganggaran ini. Tentu majelis hakim ini akan menilai, begitu juga pengacara terdakwa terkait keterangan Ketua dan Wakil Ketua,” katanya.

Menurut Soetarmi, seluruh keterangan yang disampaikan para saksi di hadapan persidangan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam menilai fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

Ia menjelaskan, persidangan selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada 8 September 2026. Pada agenda tersebut, JPU berencana menghadirkan saksi dari unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi.

Kehadiran unsur TAPD dinilai penting untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai proses penyusunan dan penganggaran suatu program di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Sidang tanggal 8 September, JPU akan menghadirkan unsur TAPD atau Tim Anggaran Provinsi. Mereka akan menjelaskan apakah betul DPRD itu tidak mengetahui penganggaran ini,” ungkap Soetarmi.

Keterangan dari TAPD nantinya diharapkan dapat memperjelas rangkaian proses penganggaran, mulai dari tahap perencanaan, pembahasan, pengusulan hingga penetapan anggaran.

Soetarmi menegaskan, persoalan mengenai fungsi pengawasan DPRD serta alasan di balik ketidaktahuan terhadap perkembangan pelaksanaan anggaran akan menjadi bagian penting yang akan dinilai oleh majelis hakim.

Apakah ketidaktahuan tersebut terjadi karena memang tidak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan program, disengaja untuk tidak mengetahui, atau merupakan bentuk kelalaian, seluruhnya akan diuji dalam proses persidangan.

“Terkait pengawasan dan ketidaktahuan, atau sengaja tidak tahu, atau karena kelalaian, itu akan menjadi penilaian majelis hakim,” terangnya.

Diketahui dalam perkara tersebut, mendudukkan lima terdakwa. Mereka masing-masing Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara sekaligus pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas, Rio Erlangga dari pihak swasta asal Kota Bogor, serta Hasan Sulaiman yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024.

Selain itu, terdapat Ririn Riyan Saputra Ajnur, ASN Pemkab Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, serta Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kelima terdakwa tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam perkara proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang bersumber dari APBN Provinsi Sulsel.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *