Usai Mangkir, Mantan PJ Gubernur Sulsel Akhirnya Penuhi Panggilan dan Diperiksa Jaksa Kurang Lebih 9 Jam

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, saat ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, beberapa waktu lalu.

Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, saat ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, beberapa waktu lalu.

Makassar, infosulsel.id – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, pada Senin (31/8/2026).

Kehadiran Bahtiar dalam pemeriksaan tersebut, merupakan pemanggilan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, mantan Pj Gubernur Sulsel tersebut, tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejati Sulsel pasca putusan praperadilan.

“BB tiba di Kantor Kejati Sulsel didampingi tim penasihat hukumnya. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dimulai sekitar pukul 10.00 WITA dan berlangsung hingga sekira pukul 19.30 WITA,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Senin (31/8/2026) malam.

Soetarmi menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejumlah materi penyidikan. Penyidik juga mengonfirmasi keterangan-keterangan yang sebelumnya telah diberikan serta mengajukan pertanyaan tambahan guna melengkapi kebutuhan penyidikan.

Sebelumnya, Kajati Sulsel melalui Kasi Penkum telah menegaskan agar yang bersangkutan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga diimbau bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan pemeriksaan yang disampaikan penyidik secara patut.

Imbauan tersebut akhirnya diindahkan. Pada panggilan ketiga, Bahtiar memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.

Kehadiran mantan Pj Gubernur Sulsel itu juga menunjukkan proses penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kejati Sulsel menegaskan, setiap pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan diharapkan dapat bersikap kooperatif demi kelancaran proses penegakan hukum dan terciptanya kepastian hukum,” tegas Soetarmi.

Sebelumnya, Bahtiar sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas bersama lima orang lainnya. Ia bahkan sempat menjalani penahanan.

Namun, Bahtiar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Permohonan tersebut sebagian dikabulkan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (29/6/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Hakim juga memerintahkan Kejati Sulsel untuk membebaskan Bahtiar dari tahanan.

Meski demikian, Kejati Sulsel menegaskan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara tersebut tetap berlaku. Penyidik kemudian kembali memeriksa Bahtiar setelah perhitungan kerugian negara dalam perkara itu rampung.

Dalam perkara tersebut, lima terdakwa lainnya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.

Mereka masing-masing Rimawaty Mansyur selaku Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara sekaligus pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas, Rio Erlangga dari pihak swasta asal Kota Bogor, serta Hasan Sulaiman yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024.

Selain itu, terdapat Ririn Riyan Saputra Ajnur, ASN Pemkab Takalar yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan proyek, serta Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kelima terdakwa tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam perkara proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang bersumber dari APBN Provinsi Sulsel.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar.(Fz)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *