Makassar, infosulsel.id – Sidang dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan tahun anggaran 2023-2024, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Dalam sidang selanjutnya, ada tiga pejabat penting yang dijadwalkan akan dijadwalkan menjadi saksi. Ketiganya adalah Bupati Sidenreng Rappang Syaharuddin Alrief, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, dan Wakil Bupati (Wabub) Gowa Darmawangsyah Muin.
Ketiganya yang merupakan mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024 dan pernah menduduki posisi pimpinan di lembaga legislatif tersebut, dijadwalkan hadir sebagai saksi di PN Makassar, pada Selasa (1/9/2026) pekan depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Iya betul. Mereka dijadwalkan sebagai saksi atau memberikan keterangan pada persidangan 1 September nanti,” kata Soetarmi, Kamis (27/8/2026).
Diketahui, dalam perkara ini menyeret lima orang sebagai terdakwa. Mereka adalah Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.
Uvan Nurwahidah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Rio Erlangga merupakan Direktur PT Citra Agri Pratama, sedangkan Rimawaty Mansyur menjabat Direktur PT Almira Agro Nusantara.
Hasan Sulaiman disebut sebagai anggota tim pendamping Penjabat Gubernur Sulsel periode 2023-2024. Adapun Ririn Riyan Saputra Ajnur merupakan aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Takalar yang disebut memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar.(Fz)

