
Makassar, infosulsel.id — Sebanyak 5.448 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Selatan mendapatkan Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Dari ribuan warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana tersebut, sebanyak 91 orang dinyatakan langsung bebas karena mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana II (RU/PMP II).
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari program pembinaan pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan, baik dari sisi perilaku maupun keikutsertaan dalam program pembinaan selama menjalani hukuman.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan sebelumnya mengusulkan sebanyak 5.705 narapidana untuk memperoleh RU dan PMP Umum Tahun 2026.
Namun, tidak seluruh usulan dapat direalisasikan. Sebanyak 2.483 orang belum dapat diusulkan menerima remisi karena belum memenuhi sejumlah persyaratan.
Beberapa di antaranya karena belum menjalani masa pidana selama enam bulan, masih menjalani pidana subsider, tidak memenuhi ketentuan berkelakuan baik, mendapatkan sanksi pencabutan pembebasan bersyarat (PB), hingga Surat Keputusan (SK) RKA yang belum terbit.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi Bc.IP., S.H., M.Si., mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi stimulus agar warga binaan terus memperbaiki perilaku dan mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan selama berada di Lapas maupun Rutan.
“Pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, remisi juga diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mulyadi.
Dari 5.448 WBP yang memperoleh remisi, sebanyak 5.357 orang mendapatkan RU dan PMP I. Sementara 91 orang lainnya menerima RU dan PMP II yang berujung pada kebebasan.
Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai satu hingga enam bulan. Untuk penerima RU dan PMP I, sebanyak 452 orang memperoleh pengurangan masa pidana satu bulan. Kemudian 1.213 orang mendapatkan dua bulan, 1.869 orang tiga bulan, 1.001 orang empat bulan, 607 orang lima bulan, dan 215 orang memperoleh remisi enam bulan.
Sementara pada kategori RU dan PMP II, lima orang mendapatkan remisi satu bulan, 22 orang dua bulan, 29 orang tiga bulan, 18 orang empat bulan, 14 orang lima bulan, dan empat orang memperoleh pengurangan masa pidana enam bulan.
Dengan pemberian RU dan PMP II tersebut, sebanyak 91 warga binaan tidak lagi harus menjalani masa pidananya di dalam Lapas atau Rutan dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga serta menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Mulyadi berharap kebebasan tersebut dapat menjadi momentum bagi para penerima remisi untuk memulai kehidupan yang lebih baik dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
“Bagi warga binaan yang memperoleh remisi dan langsung bebas, kami berharap dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke masyarakat, menjalani kehidupan dengan baik, serta tidak mengulangi tindak pidana,” katanya.
Berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan mencapai 10.945 orang.
Jumlah tersebut terdiri atas 8.188 narapidana dan 2.757 tahanan. Selain itu, terdapat 68 anak binaan yang menjalani pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.
Pemberian remisi sendiri tidak diberikan secara otomatis. Narapidana maupun anak binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu syarat utama adalah berkelakuan baik. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan.
Khusus bagi narapidana yang tersangkut perkara tertentu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, terdapat sejumlah persyaratan tambahan yang harus dipenuhi sebelum memperoleh remisi.
Dalam data penerima RU 2026, tercatat sebanyak 2.322 narapidana yang masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana ketentuan tersebut turut memperoleh remisi.
Mereka berasal dari berbagai perkara, mulai dari terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggaran HAM berat, illegal logging, illegal fishing, perdagangan orang atau human trafficking, hingga tindak pidana pencucian uang.
Dari jumlah tersebut, perkara narkotika menjadi kategori terbesar dengan 2.203 narapidana. Selanjutnya perkara korupsi sebanyak 118 orang dan human trafficking sebanyak dua orang.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan perubahan perilaku warga binaan.
Melalui pengurangan masa pidana tersebut, pemerintah tidak hanya memberikan penghargaan atas kepatuhan terhadap aturan selama menjalani hukuman, tetapi juga mendorong warga binaan agar memiliki kesiapan mental dan keterampilan untuk kembali beradaptasi di tengah masyarakat.(Far)
